Pelecehan Seksual
DPR Ingatkan Polisi di Makassar Tidak Tolak Laporan Pelecehan Seksual
Anggota DPR minta polisi terima laporan dugaan pelecehan meski bukti belum lengkap. Polisi harus teliti dalam menerima laporan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan seorang wanita berinisial SI mengaku menjadi korban pelecehan oknum mahasiswa ditolak di Polrestabes Makassar, kini menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, polisi seharusnya menerima semua laporan terkait dugaan tindak pidana.
"Prinsipnya, polisi harus menerima semua laporan dugaan tindak pidana," ujar Rudianto Lallo saat ditemui wartawan di rumah aspirasi yang akan diresmikannya, Rabu (18/12/2024) sore.
Rudianto menjelaskan, meskipun bukti permulaan pelapor dianggap belum cukup, polisi tidak boleh menolak laporan tersebut.
Sebab, kekurangan bukti akan diuji nanti saat penyelidikan berlangsung.
"Ini harus didasari bukti permulaan. Supaya dalam proses penyelidikan ke penyidikan bisa terang. Itu juga bisa jadi pertimbangan. Tapi sejatinya, tidak perlu ditolak. Diterima dulu, diperiksa dulu," ujarnya.
Jika setelah penyidikan, dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, polisi bisa menghentikan kasus tersebut.
"Kalau kemudian tidak cukup bukti, baru dinyatakan tidak naik ke sidik karena tidak cukup bukti. Menurut saya, tidak perlu ada penolakan bila ada warga negara yang dirugikan haknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial SI (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menjadi korban dugaan teror pelecehan oknum mahasiswa di salah satu kampus swasta.
Dugaan pelecehan melalui pesan Instagram itu hendak dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Senin kemarin, namun SI mengaku laporannya ditolak karena dianggap belum cukup bukti.
SI menjelaskan, dugaan pelecehan secara verbal itu terjadi saat oknum mahasiswa tidak dikenalnya mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram.
Pesan tersebut dianggap tak pantas dan terkesan melecehkan.
"Pelaku itu sepertinya sudah lama follow (mengikuti) Instagram saya. Tapi dia (pelaku) sudah sering kali DM (direct message)," kata SI kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
"Pelaku DM saya dengan kata-kata yang tidak pantas menurut saya, apalagi kami berdua tidak saling kenal," sambungnya.
Lebih lanjut, SI menjelaskan bahwa harkat martabatnya sebagai perempuan direndahkan oleh pesan oknum mahasiswa tersebut.
"Pelaku DM saya dengan kalimat, 'Butuh uang? Bank apa rekeningta? Mauko? Saya bayarkan?'," ucapnya.
"Saya risih dengan DM-nya itu, akhirnya saya menanyakan apa maksud DM-nya, dan saya ajak ketemu untuk dengar klasifikasinya langsung," ungkap SI.
SI mengungkapkan bahwa pelaku bahkan mengancamnya saat SI hendak meminta klarifikasi terkait maksud pesan yang dikirimkan oleh pelaku.
"Dia (pelaku) malah mau adu jotos, mengancam mau santet, bahkan banyak DM-nya yang sangat tidak sopan, tetapi dia tarik (hapus) DM-nya, selain itu kata-kata tidak pantas banyak dia lontarkan melalui telepon serta pengancaman," beber SI.
Apa yang dialami SI sempat ramai di media sosial Instagram dengan memperlihatkan isi chat oknum mahasiswa tersebut.
Setelah berpikir panjang, SI pun memberanikan diri untuk membuat laporan polisi ke Mapolrestabes Makassar atas dugaan pelecehan yang dialaminya.
SI datang ke Mapolrestabes Makassar, Senin kemarin, namun laporan yang hendak dibuatnya ditolak polisi karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
"Itu semalam saya pergi melapor tapi dianggap pihak kepolisian tidak termasuk pelecehan. (Laporan) ditolak karena katanya bukan pelecehan. Polisi bilang cari dulu bukti, karena ini masih multitafsir," keluhnya.
SI pun mengaku kecewa dengan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dugaan pelecehan tersebut dan berharap agar mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
"Saya ini perjuangkan tentang keadilan, apakah memang harus proses hukum atau bagaimana, intinya keadilan yang saya perjuangkan. Saya tadi malam menangis pas dia (polisi) bilang tidak termasuk pelecehan," beber SI.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Hartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait keluhan SI.
"Mungkin ada kendala sewaktu di piket sehingga diarahkan untuk melengkapi bukti agar kuat laporannya," ucapnya. (*)
Sopir Lecehkan Penumpang yang Masih di Bawah Umur Ditangkap di Palopo |
![]() |
---|
Heboh! Kakek di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Nasibnya di Tangan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Gara-gara Tepuk Bokong Mahasiswi, Pak Ogah di Makassar Bilang Hanya Iseng |
![]() |
---|
Calon Mahasiswa Asal NTT Nyaris Jadi Korban Pelecehan di Makassar |
![]() |
---|
Heboh! Oknum RT di Makassar Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.