Uang Palsu UIN Alauddin
2 ASN Pemprov Sulbar Jadi Pengedar Uang Palsu, Dicetak di UIN Alauddin Makassar
Dua ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam peredaran uang palsu yang diduga dicetak di UIN Alauddin Makassar. Polisi bongkar jaringan jual beli uang palsu
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Skandal besar mengguncang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), setelah dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam jaringan jual beli uang palsu yang diduga dicetak di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
ASN terlibat, masing-masing berinisial TA (52) dan MMB (40).
Keduanya kini harus menghadapi penyelidikan intensif setelah terbukti menjadi bagian dari transaksi uang palsu senilai miliaran rupiah.
Kasus yang menghebohkan ini terungkap setelah polisi menggandeng tim gabungan dibentuk oleh Polres Gowa, yang sebelumnya berhasil mengungkap percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Bukan hanya sebagai pembeli, ternyata kedua ASN ini berperan aktif dalam penyebaran uang palsu yang telah mengalir ke berbagai daerah, seperti Gowa, Mamuju, dan Wajo.
Polisi mengungkapkan bahwa uang palsu telah dicetak mencapai Rp2 miliar, dan sebagian besar sudah diedarkan.
Dari temuan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp446 juta yang sebagian besar ditemukan di lokasi percetakan.
Baca juga: Mengungkap Jejak Jaringan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Dari Kampus hingga Wajo dan Mamuju
Ipda Herman Basir, Kasi Humas Polresta Mamuju, mengungkapkan bahwa polisi menemukan bahwa uang palsu ini tidak hanya beredar di Sulbar, tetapi juga merambah ke Sulawesi Selatan.
"Kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu ini sudah dibagikan ke beberapa daerah, seperti Wajo, dan ini memperlihatkan jaringan yang lebih luas," ungkap Herman, Selasa (18/12/2024).

Tidak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut juga membongkar fakta mencengangkan.
Di mana pihak kepolisian menemukan alat percetakan uang palsu, termasuk mesin cetak dan potongan kertas, yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut di UIN Alauddin Makassar.
Keterlibatan ASN dalam Jaringan Uang Palsu
Dalam pencarian jejak transaksi, polisi mengungkapkan bahwa setelah memeriksa seorang honorer UIN Alauddin, MB (35), ditemukan petunjuk mengarah kepada TA, yang mengaku telah membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan imbalan uang palsu senilai Rp20 juta.
Uang palsu tersebut kemudian dibagikan kepada MMB dan seorang tersangka lainnya, WY (32), yang kini juga sedang dalam proses penyelidikan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta, serta beberapa kartu ATM dan kartu identitas tersangka.
Semua barang bukti tersebut semakin memperjelas keterlibatan jaringan lebih luas dalam peredaran uang palsu.
Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS |
![]() |
---|
Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald Dalam Masalah, Annar Sampetoding Lapor Propam: Saya Melawan |
![]() |
---|
Dulu Tantang Hercules Kini Om Bethel Jadi Pengacara Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Perempuan Misterius Berhijab Peluk Syahruna |
![]() |
---|
Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.