Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

15 Tersangka Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin: Doktor UIN Andi Ibrahim, 2 ASN Sulbar, Penjahit Pakaian

Tersangka kasus pabrik uang palsu diantaranya Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd, seorang honorer UIN Alauddin inisial MB, dua orang ASN di Pemprov Sulbar

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya (Istimewa) dan tiga diantara 5 tersangka pabrik uang palsu yang ditangkap di Mamuju (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 15 tersangka sudah ditangkap dalam kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atau UINAM, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka diantaranya Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd, seorang honorer UIN Alauddin inisial MB (35), dua orang ASN di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), dan penjahit pakaian.

Dr Andi Ibrahim, S.Ag, SS, M.Pd, seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.

Andi Ibrahim diamankan saat polisi menggerebek pabrik uang palsu di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Adapun dua ASN Pemprov Sulbar ditangkap di Mamuju, Sulbar.

Dua ASN yang diamankan masing-masing berinisial  TA (52) dan MMB (40).

Mereka diduga berperan sebagai pengedar dan penjual uang palsu produksi UIN Alauddin.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi dua ASN itu terungkap setelah tim dari Polres Gowa membawa MB ke Mamuju

MB diminta menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.

MB kemudian menunjuk orang yang pertama dihubungi yakni TA. 

TA tak menampik.

Ia juga menunjuk IH (42) seorang penjahit pakaian di Mamuju.

IH dikabarkan berani mengeluarkan Rp10 juta demi mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta. 

Berdasarkan pengakuan IH, uang palsu itu juga dibagikanke MMB dan seorang tersangka lainnya berinisial WY (32).

MMB diberi Rp3,5 juta dan WY diberi Rp3 juta. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved