Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Sosok Muhammad Manggabarani ASN Ditangkap Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Malas Masuk Kantor

Muhammad Manggabarani bertugas sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).  

Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Manggabarani ASN Pemrov Sulbar ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Manggabarani (MMB) ditangkap kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Muhammad Manggabarani bertugas sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).  

Kepala Bidang e-Government OPD, membenarkan Muhammad Manggabarani bekerja di kantornya.

"Betul, MMB adalah staf kami," ujarnya, Selasa (17/12/2024).  

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Reonald Kapolres Gowa Pengungkap Uang Palsu UIN Alauddin, Mahir di Reserse

Namun Muhammad Manggabarani dikenal ASN malas berkantor.

Ia hanya datang saat ingin absen.

Setelah absen, ia memilih pulang ke rumahnya.

"Sudah sering kami tegur, tapi tidak ada perubahan," kata Ridwan.  

 Ridwan juga mencatat bahwa ketidakhadiran MMB di kantor telah berlangsung sejak awal tahun, dengan absensi kehadiran yang minim pada Januari dan Februari 2024.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang ditetapkan tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu.

Lima dari 10 tersangka ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kelimanya ditangkap pada Senin (16/12/20240 malam, personel Polresta Mamuju menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.

Mereka ditangkap di antaranya MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan ASN.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved