Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Rusunawa Makassar: Hunian Layak Bagi MBR, Sewa Mulai Rp 75 Ribu per Bulan
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar mengelola tiga rumah susun sewa (rusunawa).
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
Proses seleksi penghuni?
Aprianto: Ada beberapa syarat utama untuk bisa tinggal di rusunawa, yaitu kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah. Memiliki penghasilan, karena ada retribusi yang harus dibayar sebagai biaya sewa kamar.
Bagi masyarakat yang berminat, mereka bisa datang ke Dinas Perumahan untuk mengambil dan mengisi formulir. Setelah formulir dikembalikan, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar antrean. Ketika ada kamar kosong, kami akan memanggil calon penghuni sesuai urutan antrean.
Memastikan hunian aman dan nyaman?
Arianto: Salah satu langkah yang telah kami lakukan adalah menempatkan personel Satpol PP di Rusunawa Mariso. Satpol PP bertugas menjaga aset pemerintah dan memastikan keamanan.
Selain itu, kami juga merespons cepat setiap keluhan penghuni. Jika ada masalah keamanan, pengelola kami segera menindaklanjuti. Jika ada kendala fisik atau teknis, tim teknisi kami akan menangani. Untuk masalah administrasi seperti pembayaran, tim administrasi yang akan membantu.
Pengelolaan administrasi?
Makmun: Mencakup beberapa aspek utama. Administrasi terkait dokumen resmi seperti surat pengajuan, pemberitahuan, dan teguran. Pengelolaan data penghuni. Proses ini dimulai dari calon penghuni mengambil formulir, memvalidasi persyaratan seperti KTP, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan tidak memiliki rumah. Setelah validasi, calon penghuni mendapat nomor antrean. Ketika ada kamar kosong, kami memastikan penghuni sebelumnya sudah memenuhi kewajibannya, termasuk membayar tunggakan sebelum menyerahkannya kepada penghuni baru.
Kami juga rutin memantau agar tidak terjadi penyalahgunaan kamar, seperti penghuni yang menyewakan kamar kepada pihak lain.
Kami memonitor petugas keamanan, teknisi, dan kebersihan yang bertugas di lokasi Rusunawa. Ini dilakukan dengan mencatat daftar hadir dan mengevaluasi tugas mereka.
Seberapa sering pengecekan?
Makmun: Pengecekan dilakukan secara berkala dan juga berdasarkan laporan dari petugas keamanan. Jika ada informasi tentang penyalahgunaan kamar atau penghuni ilegal, kami langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menindaklanjutinya.
Penentuan tarif?
Makmun: Tarif sewa Rusunawa diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mempertimbangkan dua hal, kemampuan penghuni dan biaya operasional.
Tarifnya disesuaikan agar terjangkau. Misalnya, di Rusunawa Panambungan Lantai 1 dan 2 Rp150 ribu per bulan, lantai 5 Rp75 ribu per bulan. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan kos-kosan sekitar yang bisa mencapai Rp750 ribu. Adapun kebutuhan operasional seperti perawatan dan pengelolaan rusunawa.
Bagi penghuni yang memiliki rumah?
Makmun: Ada penghuni yang secara sukarela datang ke kantor kami untuk melaporkan bahwa mereka telah memiliki rumah. Dalam perjanjian kontrak, memang diatur bahwa jika mereka sudah memiliki rumah, mereka diwajibkan meninggalkan rusunawa.
Bagi penghuni yang tidak melapor, kami mengumpulkan informasi dari petugas keamanan atau warga sekitar. Jika terbukti bahwa mereka memiliki rumah pribadi, kami lakukan pemutusan kontrak saat masa perpanjangan. Jika diperlukan, kami bisa langsung melakukan eksekusi setelah evaluasi.
Tansparansi pengelolaan dana?
Makmun: Setiap tahun kami diaudit oleh BPK dan Inspektorat, serta melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BPKD. Semua pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui rekening penampungan. Hal ini mempermudah pelacakan mutasi debit dan kredit.
Pencapaian setoran retribusi?
Aprianto Patabang
Makmun
Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Rusunawa
Makassar
Bincang Kota Tribun Timur
| Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
|
|---|
| Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
|
|---|
| Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
|
|---|
| Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
|
|---|
| Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.