Randis Pajero Sport Sekretariat DPRD Bantaeng Nunggak Pajak 2 Tahun, Total Rp 6 Juta Tanpa Denda
Sejatinya, mobil seharga Rp 550 jutaan itu harus membayar pajak senilai Rp 7.728.330 terhitung sejak 2020.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tiga mobil mantan pimpinan DPRD Bantaeng terparkir di Rujab Bupati Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil dinas plat DD 7 F milik Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng nunggak pajak dua tahun.
Tiga randis itu dibuat pada tahun 2019 atau pada tahun pertama mereka menjabat.
Namun pada akhirnya, tiga pimpinan DPRD Bantaeng itu harus dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi pada 16 Juli 2024.
Meski begitu, Muhammad Azwar enggan berbicara jauh terkait upaya yang akan dilakukan untuk tunggakan pajak randis plat DD 7 F tersebut senilai Rp 6.389.500.
Sementara, Plat DD 8 F juga menunggak pajak senilai Rp 2.113.500, diluar denda.
Randis mantan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng itu jatuh tempo pada 13 Juli 2024.
Sementara untuk plat DD 3 F atau randis mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad terpantau aman dan akan jatuh tempo pada 20 Juli 2025.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Bone Plesetkan PBB Jadi 'Pajak Bumi untuk Beramal' Gara-gara Naik 300 Persen |
![]() |
---|
Tarif PBB-P2 Bulukumba Tak Naik di 2025, Bapenda: Sudah Penetapan Kenaikan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Sosok Aktivis Bone Rafli Fasyah Sindir Akmal Pasluddin Tak Pro Rakyat hingga Dicuekin Asman |
![]() |
---|
Bapenda Gowa Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2 2025, Warga: Tahun 2024 Naik |
![]() |
---|
Trik Danny Pomanto Naikkan Tarif PBB Tanpa Gejolak Saat Jabat Wali Kota Makassar: Gratiskan Sebagian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.