Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trik Danny Pomanto Naikkan Tarif PBB Tanpa Gejolak Saat Jabat Wali Kota Makassar: Gratiskan Sebagian

Saat menjabat wali kota Makassar, Danny Pomanto menyebut kenaikan PBB terjadi setiap tahunnya namun ada masyarakat yang digratiskan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
TARIF PBB - Danny Pomanto saat menjabat wali kota Makassar. Danny Pomanto menyebut kenaikan gejolak masyarakat atas kenaikan tarif PBB-P2 bisa dihindari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jadi isu hangat di kalangan masyarakat. 

Isu ini viral usai Bupati Pati Sudewo mendapat penolakan masyarakat akan kebijakan kenaikan PBB yang dianggap meresahkan. 

Kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan kenaikan PBB juga pernah terjadi di Kota Makassar era Wali Kota Makassar Danny Pomanto (61). 

Kenaikannya bahkan hampir terjadi setiap tahun, hanya saja tak ada gejolak sosial atau penolakan dari masyarakat. 

"PBB itu kenaikannya harus merujuk pada inflasi supaya tidak terasa, jangan berdasarkan maunya kita naikkan PBB," ucap Danny Pomanto kepada Trinun Timur via telepon, Kamis (14/8/2025). 

Danny Pomanto bercerita, meski ada kenaikan, tapi itu tak menyeluruh di semua wilayah. 

Pria kelahiran 30 Januari 1964 ini menyadari, jika kenaikannya tinggi maka berdampak terhadap kepatuhan bayar masyarakat. 

Baca juga: Target Pajak Bumi dan Bangunan Bone Naik dari Rp29 Miliar Jadi Rp50 Miliar, Tuai Demo Masyarakat!

Danny pada masanya menggunakan sistem zonasi atau parsial agar tidak ada reaksi berlebih dari masyarakat. 

Misalnya, tahun ini menyasar kecamatan Panakkukang, Rappocini dan Makassar.

Maka tahun depan harus menyasar wilayah lain. 

"Harus ada strategi supaya tidak berasa di masyarakat, tapi jangan dipukul rata bahwa semua masyarakat kena (kenaikan tarif)," tegasnya. 

Karena itu, Pemkot memetakan masyarakat kategori pra sejahtera agar mereka tak terdampak kenaikan pajak. 

Kenaikan tarif PBB juga harus dibarengi keringanan.

Misalnya memberikan diskon atau intervensi lain yang bisa meringankan beban masyarakat. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved