Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Daftar 3 Masalah UIN Alauddin Berujung Desakan Copot Prof Hamdan Jabat Rektor, Ada Dilapor ke Wapres

Bahkan mahasiswa UIN Alauddin Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan Prof Hamdan Juhannis.

Editor: Sudirman
Ist
Mahasiswa UIN menggelar aksi unjuk rasa. Mahasiswa UIN Alauddin meminta Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis dicopot. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Prof Hamdan Juhannis, mendapat sorotan dari mahasiswa.

Ada tiga kasus di UIN Alauddin menuai sorotan publik.

Bahkan mahasiswa UIN Alauddin Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan Prof Hamdan Juhannis.

Kebijakan kontroversi Prof Hamdan Juhannis dibuat setelah ia dua periode memimpin UIN Alauddin.

Berikut tiga kasus perhatian publik di UIN Alauddin Makassar:

Baca juga: UIN Alauddin Makassar Nonaktifkan Kepala Perpustakaan, Sosok Diduga Bos Pabrik Uang Palsu

1. Pabrik Uang Palsu

Kasus pabrik uang palsu menjadi perhatian publik.

Apalagi uang palsu ini disebut-sebut dicetak di lantai III UIN Alauddin, Makassar.

Pelakunya diduga melibatkan petinggi UIN Alauddin Makassar yaitu kepala perpustakaan dan seorang staf.

Bahkan polisi dikabarkan sudah menahan kepala perpustakaan dan seorang staf di UIN Alauddin, Makassar.

Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Kalau sanksi tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan," ujar Prof Muhammad Khalifah Mustamin di gedung rektorat kampus II UINAM, Senin (16/12/2024).

Sementara soal pemecatan maka akan ada mekanisme dari Mendagri.

Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.

Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.

"Kita akan bersinergi dengan kepolisian menyelesaikan ini. UIN Alauddin bagian dari negara dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN," jelasnya

Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media. 

Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.

Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi.

2. Skorsing 31 Mahasiswa

Kasus menjadi perhatian di UIN Alauddin ialah diskorsingnya 31 mahasiswa.

Bahkan kasus ini dilaporkan ke layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang dibuka Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Satu di antaranya yang datang melapor adalah Reski.

Dia jauh-jauh datang dari Makassar, Sulsel untuk mengadu ke Wapres.

Mahasiswa UIN Alauddin Makassar itu mengadukan skorsing 31 mahasiswa UIN Alauddin karena menyampaikan kritik.

"Ada 31 orang, kawan-kawan yang diskorsing hanya persoalan mereka mengkritik, menyampaikan pendapatnya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Tapi malah dipersekusi dan di diskriminasi oleh rektor" kata Reski.

Ia menuturkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sudah melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Ombudsman RI, tetapi belum menemui hasil.

"Harapannya bisa diatensi cepat supaya kawan-kawan bisa kembali mengakses kuliah, dapat pelayanan akademik dan bisa melanjutkan perkualiahan dengan lancar kembali," jelasnya. 

3. Surat Edaran Diprotes Mahasiswa

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 259.

Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Dalam surat tersebut, Prof Hamdan Juhannis menegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus.

"Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas atau fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, dsb," ujar Prof. Hamdan Juhannis dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis, (25/7/2024).

Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.

Tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum, serta tidak mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan atau membakar ban bekas.

"Pihak universitas dan fakultas, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, berkewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan setiap ada aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa," tulis Prof. Hamdan Juhannis dalam surat tersebut.

Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas dan harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas.

Pengajuan surat izin harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.

Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif, dan aspirasi mahasiswa harus berorientasi pada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, kata Prof Hamdan Juhannis Mahasiswa akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administrasi, skorsing, maupun pemecatan.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved