UMK Makassar 2025
Nielma Palamba Harap Tak Ada PHK Usai Penetapan UMK dan Upah Sektoral di Makassar
Diketahui Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati UMK diangka Rp. 3.880.136,865 dan UMSK kisaran Rp3,9 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba berharap kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar dan upah minimum sektoral bisa dijalankan oleh pengusaha pada 2025.
Diketahui Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati UMK diangka Rp. 3.880.136,865.
UMSK juga disepakati untuk dua sektor, ialah sektor Pengolahan Makanan dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan.
UMSK Makassar Sektor Pengolahan Makanan Tahun 2025 sebesar Rp. 3.918.938,233.
Ada kenaikan Rp 38.801,368 dari UMK 2025 Rp 3.880.136,865.
Sementara Sektor Pengangkutan dan Pergudangan juga mengalami kenaikan 1,5 persen.
UMSK Makassar Sektor Pengangkutan dan Pergudangan Tahun 2025 sebesar Rp 3.938.338,917.
Terjadi peningkatan Rp. 58.202,052 dari Rp 3.880.136,865 UMK 2025.
"Karena ini sudah ditetapkan mau tidak mau suka tidak suka itu harus (dilaksanakan)," ucap Nielma Palamba, Minggu (15/12/2024).
Kebijakan UMP dan UMSK ini akan efektif berlaku pada Januari 2025.
Terkait pelaksanaannya, pihaknya akan turun melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan.
Meskipun kata Nielma, pengawasan terhadap perusahaan merupakan ranah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.
"Pengawasan ini ada di dinas ketenaga kerja provinsi, tapi pengawasannya kan ada dua dalam hal pembinaan tentunya ini tugas dari kami semua," ujarnya.
Nielma berharap, semoga dengan adanya kenaikan upah ini tidak tidak terjadi PHK besar-besaran maupun merumahkan pekerja.
"Kita berharap ini bisa di treatment dengan baik oleh teman-teman pengusaha dan saya kira mereka sudah punya trik tersendiri," harapnya.
Kenaikan UMP dan UMSK ini juga diharapkan tidak terjadi perpindahan usaha, apalagi jika melihat nilai UMP di Jawa jauh lebih rendah dibandingkan di Makassar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.