Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar 2025

UMK Makassar 2025 Diperkirakan Tembus Rp3,8 Juta

UMK Makassar diprediksi naik menjadi Rp 3,8 juta pada 2025. Besok, rapat Dewan Pengupahan akan menetapkan angka resmi setelah kenaikan UMP 6,5 persen.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba . UMK Makassar 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 3,8 juta setelah kenaikan UMP Sulsel 6,5 persen.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu (11/12/2024). 

Besaran UMP Sulsel 2025 menjadi Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.

Ketentuan UMP tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025. 

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan UMP untuk seluruh provinsi sebesar 6,5 persen.

Setelah UMP Sulsel ditetapkan, giliran pemerintah daerah yang akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

Di Kota Makassar, rapat penetapan UMK akan dilakukan pada Jumat (13/12/2024) besok.

"Jadi kemarin, saya datang menjemput langsung SK Gubernur. Intinya, di tingkat provinsi sudah sesuai dengan regulasi 6,5 persen," ucap Nielma Palamba kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Rapat Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK akan berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl Ap Pettarani, Jumat (12/12/2024). 

Nielma mengatakan, untuk formulasi UMK akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Makassar tahun 2025 diprediksi mencapai Rp 3,8 juta. 

Diketahui, UMP Makassar 2024 sudah berada di angka Rp 3.643.321, mengalami kenaikan 3,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2023).

"Kalau menurut nominalnya, memang kita sudah di angka Rp 3,6 juta (2024). Kalau ditambah 6,5 persen, bisa sampai Rp 3,8 juta. Kalau provinsi kan dengan UMP ini di angka Rp 3,6 juta sekian. Karena kita lebih tinggi dan naik 6,5 persen, jadi kita sekitar Rp 3,8 juta," jelasnya.

Nielma juga belum tahu respon atau tanggapan dari para pengusaha di Makassar, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, terkait kenaikan 6,5 persen ini. 

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah pusat dan Apindo pusat telah menyepakati kenaikan upah pekerja 6,5 persen.

"Jadi saya kira Apindo sudah linear, inline sampai ke bawah, karena sudah ada kesepakatan dengan pusat," tuturnya.

"Ya besok nanti kita lihat bagaimana. Dinamikanya nanti besok karena namanya juga rapat pasti ada saran seperti itu," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved