Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar 2025

Sah! UMK Makassar 2025 Senilai Rp3.880.136,865 

Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar terkait Penghitungan UMK dan UMSK.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar di Kantor Disnaker Makan Jl Ap Pettarani, Jumat (13/12/2024)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyetujui Upah Minimum Kota (UMK) diangka Rp. 3.880.136,865.

Angka tersebut ditetapkan berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Makassar Terkait Penghitungan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2025.

Rapat berlangsung di lt 3 Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl Ap Pettarani, Jumat (13/12/2024). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menyampaikan, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penentuan nilai UMK berdasarkan formula penghitungan UMK Makassar 2024 dikali 6,5 persen sesuai kebijakan pusat. 

Adapun nilai UMK Makassar 2024 Rp. 3.643.321, jika dikali 6,5 persen maka mendapat nilai Rp 3.880.136,865.

Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 236.815,865.

"Dewan Pengupahan Kota Makassar menyetujui perhitungan UMK Makassar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.880.136,865," ucap Nielma Palamba.

Selanjutnya hasil rapat ini akan disampaikan ke Wali Kota Makassar dan akan dikirim ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan

"Karena upah minimum provinsi sudah ditetapkan, maka mau tidak mau, suka tidak suka ada aturan juga yang harus kami ikuti bahwa paling lambat tanggal 18 desember UMP maupun UMS itu sudah harus ditetapkan, oleh karena itu kami memilih hari ini," ujarnya. 

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga membahas terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). 

Pembahasan inilah yang membuat diskusi alot. 

Dimana pihak buruh dan pekerja menginginkan adanya kenaikan UMSK 5 persen dari UMK 2025, sementara perusahaan merasa berat untuk menaikkan. 

Menurut pandangan perusahaan dalam hal ini Apindo, kenaikan 6,5 persen saja membuat mereka kewalahan apalagi jika ada penamnabat lagi untuk sektor tertentu. 

"Teman-teman dari pihak Apindo hanya menyetujui upah minimum kota tadi, mereka tidak memberi pendapat atau absen terkait dengan upah minimum sektoral, dengan pertimbangan bahwa upah minimum kota saja yang 6,5 persen itu sudah cukup memberatkan," jelas Nielma. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved