Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar 2025

Upah Minimum Sektoral Makassar Naik 1,5 Persen, Pekerja Bisa Dapat Rp3,9 Juta Per Bulan

Ada dua sektor yang mendapat kenaikan UMSK, ialah sektor Pengolahan Makanan dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma Palamba diwawancara di Kantor Disnaker Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (13/12/2024).  

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati penghitungan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Makassar

Diketahui penetapan UMSK menjadi fokus isu yang dikawal oleh para organisasi perkumpulan buruh maupun pekerja di Kota Makassar

Mereka terus mendesak agar Dewan Pengupahan menentukan nilai UMK sektoral untuk sektor tertentu. 

Desakan dilakukan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jl Ap Pettarani. 

Mereka tak berhenti berorasi sejak pukul 09.00 wita hingga menjelang salat Jumat. 

Lalu aksi kembali dilanjutkan setelah salat Jumat hingga menjelang petang. 

Hujan yang mengguyur Kota Makassar tisak menyurutkan semangat mereka untuk memperjuangkan UMSK. 

Bukan hanya di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, beberapa perwakilan buruh dan pekerja juga menyampaikan aspirasinya tepat di depan Ruang Rapat Pembahasan UMK. 

Mereka berorasi menggunakan pengeras suara, berharap protesnya di dengar oleh peserta rapat. 

Mereka sesekali menguping pembahasan para Dewan Pengupahan dari balik pintu kaca meski rapat digelar tertutup. 

Baca juga: Sah! UMK Makassar 2025 Senilai Rp3.880.136,865 

Rapat Dewan Pengupahan dimulai sekitar pukul 10.00 wita dan selesai sekitar pukul 15.50 dengan jeda menjelang salat Jumat

Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan bahwa nilai kenaikan upah minimum sektoral tahun 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Juga berdasarkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Ada dua sektor yang mendapat kenaikan UMSK, ialah sektor Pengolahan Makanan dan Sektor Pengangkutan dan Pergudangan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved