Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati

Mereka membantah tuduhan pencabulan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
ist
Ketua IKA Ponpes Hj Haniah Ahmad Fuady Makmur. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS Kasus tuduhan pencabulan yang melibatkan Abdul Haris, mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah, Maros, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian publik.

Meski tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan pelecehan terhadap 20 santriwati, Abdul Haris mendapat dukungan moral dari Ikatan Alumni (IKA) Ponpes Hj Haniah dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Maros.

Mereka membantah tuduhan pencabulan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

Ketua IKA Ponpes Hj Haniah Ahmad Fuady Makmur, menyampaikan bahwa pihak alumni tidak percaya dengan tuduhan yang beredar.

Ahmad menegaskan bahwa seluruh alumni Ponpes Hj Haniah mendoakan AH dalam menjalani proses hukum, sekaligus membantah keras tuduhan pelecehan terhadap 20 santriwati yang diduga dilakukan oleh AH.

“Dari kami, seluruh alumni, hanya ada doa dan dukungan moral untuk guru kami yang sedang menjalani proses hukum. Kami berharap beliau diberi ketabahan. Namun, kami sangat tidak membenarkan tuduhan yang mengatakan beliau melecehkan 20 orang santriwati,” ujarnya.

Menurut Ahmad, apa yang terjadi di dalam kelas selama proses hafalan tidak sesuai dengan tuduhan pencabulan.

Ia menjelaskan bahwa Abdul Haris kerap melakukan sentuhan fisik, seperti cubitan, sebagai bentuk teguran dan motivasi bagi santriwati yang kesulitan menyetor hafalan.

“Ini adalah metode yang biasa kami alami sebagai santri. Terkadang, cubitan diberikan untuk mengingatkan dan memotivasi santri dalam belajar,” ungkap Ahmad.

Selanjutnya, sejumlah 15 Ormas yang ada di Maros juga memberikan dukungan terhadap Abdul Haris.

Mereka bahkan melayangkan surat jaminan penangguhan penahanan kepada Polres Maros, mengharapkan agar AH bisa mendapat penangguhan sementara dari proses hukum.

“Kami yakin AH tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Kami kenal baik dengan beliau, dan kami percaya beliau tidak mungkin melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan,” jelas Ketua PC PMII Maros, Muh Haider Idris.

Menurutnya, mereka tidak melihat adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan lebih mempercayai bahwa AH tidak terlibat dalam pelecehan seperti yang disebarkan oleh pihak tertentu.(*)

15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pencabulan 20 Santriwati

Penjelasan Polisi

Abdul Haris (40), guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan resmi ditahan.

Abdul ditahan usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.

Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengatakan surat perintah penahanan guru ini telah diterbitkan, Kamis (5/12/2024) malam.

“Baru saja telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku Abdul  terancam penjara maksimal 15 tahun.

Selain hukuman penjara, Abdul juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Terduga tersangka  dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” bebernya.

Ia menjelaskan sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa atas kasus ini, termasuk orang tua korban.

“Sejauh ini ada 6 orang  perwakilan korban yang dimintai keterangan, dan masih ada korban lainnya yang akan dimintai keterangan,” sebutnya.

Pandu mengatakan pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu.

Namun, baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir.

Abdul yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.

"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Abdul.

KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin mengatakan berdasarkan informasi korban dan keluarga, diketahui sudah ada 20 santriwati yang dilecehkan oleh Abdul.

Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang akhirnya melaporkan insiden tersebut ke polisi.

“Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” sebutnya.

Terduga pelaku diduga telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.

“Dalam rentang waktu Oktober sampai November,” sebutnya.

Santriwati yang menjadi korban pun akhirnya saling berkomunikasi, hingga diketahui jumlah korban mencapai 20 orang.

“Rata-rata  korban masih berusia 13-14 tahun,” tutupnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved