Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabupaten Maros Sulsel, dari Butta Salewangang ke Kota Wakaf

Kabupaten Maros resmi mendeklarasikan diri sebagai Kota Wakaf melalui acara kickoff yang digelar di Maros

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/NURUL HIDAYAH
KOTA WAKAF - Kick off Kabupaten Maros sebagai Kota Wakaf di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, Sabtu (4/10/2025). Hadir, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar dan Bupati Maros AS Chaidir Syam. 

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Maros resmi mendeklarasikan diri sebagai Kota Wakaf melalui acara kick off yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, Sabtu (4/10/2025).

Kick off ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Maros bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama dalam menguatkan gerakan wakaf produktif di daerah.

Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Dalam kata sambutannya, Menag menyampaikan optimisme Maros, kabupaten yang juga dijuluki "Butta Salewangang" mampu menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam pengelolaan dana wakaf.

“Maros mampu menjadi barometer pengembangan kota wakaf di Indonesia. Pegawai negeri maupun swasta bisa berwakaf secara rutin,” ujarnya.

Ia menegaskan, program ini tidak sekadar simbol.

Namun, upaya serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang profesional.

“Pemerintah pusat akan mendukung penuh inisiatif ini dengan pembinaan serta pendampingan agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar putra Bone ini.

Ketua BWI Kabupaten Maros, Said Patombongi menjelaskan, wakaf bukan hanya berbentuk uang.

“Wakaf bisa berupa aset produktif maupun manfaat. Misalnya ada warga yang punya ruko tidak terpakai, itu bisa diwakafkan dengan tenggat waktu tertentu,” katanya.

Ia mencontohkan, aset ruko itu tidak harus diserahkan selamanya.

“Bisa dipakai misalnya selama lima tahun, setelah itu kembali lagi ke pemilik,” tambahnya.

Mantan Ketua Baznas Maros ini menyebutkan sasaran awal dari program Kota Wakaf ini adalah ASN Kemenag dan ASN Pemkab Maros.

“ASN bisa menitipkan uangnya selama satu tahun dan bisa diambil kembali. Bukan uangnya yang ingin kami ambil, tapi manfaatnya yang kami kelola agar tumbuh dan berkembang,” jelasnya mengatakan.

Ia menegaskan, konsepnya mirip dengan bank, namun bedanya wakaf dikelola tanpa bunga dan bernilai ibadah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved