Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Makassar Butuh 91.900 Rumah Layak Huni, Perumahan Vertikal Jadi Solusi

Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Sabtu (14/12/24), Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin memaparkan peran Disperkim dalam pemenuhan rumah.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Sabtu (14/12/2024). 

Anggarannya?

Kami bukan hanya mengharap anggaran dari pemerintah/APBD namun peran serta pihak-pihak terkait seperti swasta dalam bentuk CSR, lembaga bantuan sosial seperti Baznas bisa terlibat dalam pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat.

Ada penambahan anggaran?

Tentunya akan ada penambahan anggaran pemenuhan untuk rumah tidak layak huni. Selain Pemda, biasanya ada anggaran dari pemerintah pusat. 

Sasaran program 3 juta rumah?

Bagi masyarakat yang belum memiliki rumah, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) didorong untuk bisa memiliki rumah. Dengan pendapatan yang mereka miliki tentunya komponen yang menyusun harga rumah akan dievaluasi, akan turun namun tidak merugikan developer dan memberikan kesempatan MBR memiliki rumah. Kami juga mendorong pembangunan rusunawa untuk pemenuhan perumahan layak huni.
Lalu program perbaikan rumah layak huni bagi MBR yang sudah memiliki rumah tapi berdasarkan hasil survei rumahnya tidak layak huni, nantinya akan masuk dalam program bedah rumah. 

Persyaratan bedah rumah?

Lahan milik mereka, bersedia swadaya untuk membangun rumahnya sendiri. Intinya pemenuhan program pemerintah pusat dalah 3 juta rumah yang layak huni.

Kendala pemenuhan rumah?

Banyak bangunan berdiri di lokasi yang bukan milik mereka. Ada beberapa kawasan, seperti mereka tinggal di sekitar bantaran sungai, bantaran kanal. Berdasarkan survei Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ada sekitar 200-300 rumah yang tidak layak huni di kawasan tersebut. 

Keluhan warga bantaran sungai?

Keluhan mereka jadi bahan musrembang di tingkat kelurahan, banjir, rumah mereka direhabilitasi. Kami juga menganggarkan untuk itu.

Jika tak memiliki alas hak?

Kita lihat dulu, mereka tinggal di lahan milik siapa. Kalau lahan pemerintah tentu akan kami fasilitasi dengan melihat apakah lahan tersebut berada dalam kawasan pemukiman atau tidak sesuai dengan rancangan tata ruang dan rencana wilayah Kota Makassar. Kalau masuk kawasan pemukiman, kami mendorong untuk memberikan bantuan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat.

Sudah pernah dijalankan? 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved