UMP Sulsel 2025
Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng
Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulsel menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Keputusan tersebut membuat UMP Sulsel naik menjadi Rp 3.657.527.
Bahkan ini lebih tinggi dibandingkan UMP di sejumlah provinsi besar lainnya, termasuk Jawa Tengah (Jateng).
"Kenaikan UMP di Sulsel sebesar 6,5 persen ini merupakan langkah yang sangat signifikan," ujar Cicu di Makassar, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di Sulsel.
Sebab, memberikan ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah meningkatnya tekanan ekonomi.
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha.
"Bahkan UMP kita jauh lebih besar ketimbang Jawa Tengah (Jateng)," tambah Cicu.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Sulsel mampu menjaga keseimbangan ekonomi yang adil dan inklusif.
Baca juga: UMK Takalar 2025 Belum Diputuskan, Disnaker Kaji Kenaikan UMP Sulsel 6,5 Persen
"Itu kan artinya suatu hal yang positif bagi serikat pekerja dan tentu tidak memberatkan bagi para pengusaha," tandasnya.
Adapun UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.
Hanya naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947.
Cicu berharap agar kenaikan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kolaborasi antara pekerja dan pengusaha.
Sehingga roda perekonomian di Sulsel terus bergerak maju.
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025 ditetapkan naik 6,5 persen.
Besaran UMP Sulsel 2025 menjadi Rp 3.657.527, naik Rp 223.229 dibandingkan tahun 2024.
"Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Pemprov Sulsel bersepakat dengan perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan 6,5 persen.
Pengusaha dan serikat pekerja juga sudah menyepakati keputusan tersebut.(*)
Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP |
![]() |
---|
UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
![]() |
---|
UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
![]() |
---|
Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.