Pemutihan Pajak di Sulsel
Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut
Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
"Pengalaman di aplikasi 350 rb sampai Samsat diminta ki 400 rb, tapi saya kasih liat yang di aplikasi dan ngotot bilang saya cuman bawa uang segitu karna di aplikasi cuman 350 rb, tiba-tiba di bagian admin langsung bilang oh iya segitu mo pale kita bayar," kata akun Syachruni Bachtiar.
"Saya juga baru kemarin lalu bayar pajak di Samsat Takalar, di aplikasi yang seharusnya kubayar Itu 1,4 juta lebih, malah disuruh bayar 1,7 juta lebih," kata akun Satria Syahrir.
Sejumlah netizen juga menyarankan untuk tidak membayar di Samsat Takalar.
"Lebih baik bayar di samsat keliling, di bayar sesuai aplikasi. Saya selama ada samsat keliling tidak pernah lagi ke kantor. Karna sebelum ke samsat saya cek di aplikasi dulu. Ternyata sama dibayar di aplikasi jadi tetap setia di samsat keliling dan tidak lama antri," tulis akun Nayla Syifa.
"Itulah makanya saya malas bayar pajak di Samsat Takalar, lebih baik di Samsat keliling," tulis akun Andi Prayoga.
Terkait perbedaan nominal pajak, Tribun-Timur.com berusaha menemui Kepala Unit Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Sulsel, Wahyuni Amir.
Sayang, Wahyuni di berada di kantor.
"Lagi ada kegiatan rapat pembinaan di Makassar," kata staf.
Beberapa staf lain juga enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Bukan wewenang saya menjawab," kata seorang staf. (*)
2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat |
![]() |
---|
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera |
![]() |
---|
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Sulsel Berlakukan Kebijakan Lain Termasuk Balik Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.