Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
WhatsApp
Viral di media sosial, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah jadwal dan syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.

Selain itu, pemutihan pajak diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.

Satu provinsi yang pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan.

Namun sebelum mendapat kemudahan pembayaran pajak itu, warga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan beragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).

Promonya mulai dari bebas pajak progresif. 

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved