Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut

Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara mudah bayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kini Bapenda Sulsel berlakukan pemutihan atau pengahapusan denda pajak kendaraan.

Sebelumnya viral soal pengakuan seorang warga Takalar, mengaku pajak yang dibayar di Samsat dua kali lipat dibanding di aplikasi Bapenda Sulsel.

Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Hal ini sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Tanah Air.

Tahun 2024, sejumlah Provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Denda pajak kendaraan yang nunggak bertahun-tahun dihapus.

Program penghapusan pajak kendaraan atau pemutihan pajak bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga kelancaran administrasi, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami proses dan tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan.

Bahkan kini, kita bisa membayar pajak kendaraan bermotor online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Sudahkah Sobat Wiki membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)?

Sebelum membayarnya, sebaiknya cek terlebih dahulu karena jumlahnya bisa berubah tiap tahunnya.

Era sekarang, pemilik PKB tak perlu lagi datang ke Kantor Samsat, karena mengecek PKB dapat dilakukan dengan online lewat HP. 

Lantas bagaimana cara cek denda pajak kendaraan ?

Berikut cara cek pajak motor online tanpa harus ke kantor Samsat:

Cara Cek Pajak Motor Online

1. Melalui Website Resmi Samsat

- Kunjungi situs resmi Samsat.

- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan seperti nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

- Klik “Cek Sekarang” untuk melihat informasi pajak dan rincian lainnya.

2. Melalui Aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat dari Google Play Store.

- Pilih wilayah kendaraan.

- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.

- Informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pajak akan muncul di layar.

3. Melalui SMS

- Ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

- Kirim ke nomor 08112119211.

- Contoh: Info B/1234/AB Merah.

- Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, dan nominal pajak yang harus dibayar. 

Selain itu wajib pajak juga bisa cek Pajak Kendaraan di Link Bapenda Sulsel https://bapenda.sulselprov.go.id

Sebelumnya viral pembayaran pajak di Samsat Takalar, Sulawesi Selatan dikeluhkan pemilik kendaraan.

Keluhan warga soal perbedaan denda pajak di aplikasi Bapenda Sulawesi Selatan dan Samsat Takalar.

Keluhan warga soal perbedaan harga tersebut viral di media sosial.

Dalam postingan akun Facebook Indra, Selasa (10/11/2024) ia mempertanyakan besaran pajak angkutan umum di Samsat hampir dua kali lipat dari yang tertera di aplikasi Bapenda.

Ia mengaku membayar pajak Rp1,075 juta di Samsat Takalar.

Sementara pada aplikasi Bapenda Sulsel, pajak yang harus dibayarkan tertera Rp535 ribu.

"Kami membayar pajak kendaraan mobil pete-pete di Samsat Takalar, awalnya kami menyetor STNK untuk pengecekan pajak, kemudian dimintaki 825 rb, dikasih lah uang dengan nominal tersebut, kemudian selang beberapa menit dia bilang tambah lagi 250rb jadi total semua 1.075.000," tulis Indra dalam postingannya.

Indra juga mengungkapkan, bukan pertama kalinya dia mengalami hal seperti ini. 

Kejadian serupa juga pernah terjadi saat membayar pajak motor NMAX sebelumnya.

"Di aplikasi, jumlah pajak tertera sekitar Rp350.000, tetapi saya dimintai sekitar Rp450.000 di kantor," sambung Indra dalam postingannya.

Postingan Indra telah dibagikan 23 kali dan mendapat 75 komentar.

Sejumlah warganet juga mengeluhkan kondisi serupa.

"Saya juga baru-baru sudah bayar pajak. Di aplikasi 500 rb. Tapi saya disuruh bayar Rp535 ribu. Saya sodorkanmi uang 535 terus saya bilang kenapa beda dengan yang di aplikasi, di aplikasi cuma 500. Nah di situ langsung na kasih kembali yang 35 nya," tulis akun Yanti Alfath.

"Saya setiap mau bayar pajak ku cek dulu di aplikasi, pas sampe kesana nabilang 250 baru 220 ji yang harusnya kubayar. Langsung lalo ku kasih liat screenshot di Bapenda. Tidak bisa mi mengelak, nabilang ih salah cek ka ternyata, atau biasa nabilang ku cek ulang dlu ka jelek jaringan," tulis akun Haslinda.

"Pengalaman di aplikasi 350 rb sampai Samsat diminta ki 400 rb, tapi saya kasih liat yang di aplikasi dan ngotot bilang saya cuman bawa uang segitu karna di aplikasi cuman 350 rb, tiba-tiba di bagian admin langsung bilang oh iya segitu mo pale kita bayar," kata akun Syachruni Bachtiar.

"Saya juga baru kemarin lalu bayar pajak di Samsat Takalar, di aplikasi yang seharusnya kubayar Itu 1,4 juta lebih, malah disuruh bayar 1,7 juta lebih," kata akun Satria Syahrir.

Sejumlah netizen juga menyarankan untuk tidak membayar di Samsat Takalar.

"Lebih baik bayar di samsat keliling, di bayar sesuai aplikasi. Saya selama ada samsat keliling tidak pernah lagi ke kantor. Karna sebelum ke samsat saya cek di aplikasi dulu. Ternyata sama dibayar di aplikasi jadi tetap setia di samsat keliling dan tidak lama antri," tulis akun Nayla Syifa.

"Itulah makanya saya malas bayar pajak di Samsat Takalar, lebih baik di Samsat keliling," tulis akun Andi Prayoga.

Terkait perbedaan nominal pajak, Tribun-Timur.com berusaha menemui Kepala Unit Pendapatan Wilayah Takalar Bapenda Sulsel, Wahyuni Amir.

Sayang, Wahyuni di berada di kantor.

"Lagi ada kegiatan rapat pembinaan di Makassar," kata staf.

Beberapa staf lain juga enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

"Bukan wewenang saya menjawab," kata seorang staf. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved