Pemutihan Pajak di Sulsel
Selain Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Sulsel Berlakukan Kebijakan Lain Termasuk Balik Nama
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak diminta untuk manfaatkan program promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
TRIBUN-TIMUR.COM - Selain pemutihan pajak atau penghapusan pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel juga memberikan keringanan lain.
Pemilik kendaraan yang nunggak pajak diminta untuk manfaatkan program promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Promo yang ditawarkan Bapenda Sulsel mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).
Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.
Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.
"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.
Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.
2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat |
![]() |
---|
Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut |
![]() |
---|
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.