Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Pajak di Sulsel

2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Dua hari lagi, masa pemutihan pajak kendaraandi Sulawesi Selatan berakhir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua hari lagi, masa pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan berakhir.

Masa berakhirnya pengurusan pemutihan pajak di beberapa Provinsi di Indonesia beda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan di Sulsel hingga Jawa Tengah (Jateng) berlangsung pada akhir Desember 2024. 

Namun ada juga provinsi lain yang berlakukan masa pemutihan pajak tak sampai di akhir Desember 2024.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, Aceh dan puluhan provinsi lainnya.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak kendaraan Desember 2024

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024.

Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024 ini:

1. Pemutihan pajak kendaraan Aceh 2024 

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved