UMP Sulsel 2025
Apindo Sulsel Jamin Tak Ada PHK Massal Imbas Kenaikan UMP
Besaran UMP Sulsel 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.657.527.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Besaran UMP Sulsel 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.657.527.
Dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan Rp 223.229.
Mengikut setelahnya, beberapa kabupaten/kota juga sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Terbaru, Pemkot Makassar mulai membahas besaran UMK hari ini, Jumat (13/12/2024).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menepis adanya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal imbas kenaikan UMP.
"Tidak ada, bagi kita no problem. Kalau gejolak ekonomi ada pemerintah akan turun tangan," jelas Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis.
Baca juga: Penetapan UMP Sulsel 2025 Paling Adem Tanpa Demo, Dr Jayadi Nas Umumkan 2 Keputusan Prof Zudan
"Pasti presiden pikirkan itu. Ketika ekonomi gejolak pemerintah Indonesia turun tangan," lanjutnya.
Selain UMP, ada juga penetapan UMS dengan beberapa formula perhitungan.
Terdapat tiga sektor dominan yang masuk dalam perhitungan UMS.
Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.
Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).
Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.
Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.
Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.
Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).
Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.
Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.
Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).
Menurutnya, memang menjadi ideal ketika UMP, UMS serta struktur skala upah mempunyai landasan hukum.
Meski kini baru UMP dan UMS, Andi Darwis mengaku secara perlahan akan menjalankan dulu dua aturan ini.
"Memang kalau ini bagus ada UMP, ada UMS dan Struktur skala upah. Pelan-pelan kita jalan. Jadi perbaiki struktur dulu habis itu kita jalan semua," kata Andi Darwis.
"Tujuan kita sejahterahkan buruh, meningkatkan daya beli bagus. Kalau buruh bagus,kekuatan ekonomi bagus, insyallah Sulsel aman," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Ketua DPRD Sulsel Cicu Bangga: UMP Kita Lebih Tinggi Ketimbang Jateng |
![]() |
---|
UMK Pinrang Ikut UMP Sulsel Sebesar Rp3,6 Juta, Etty: Buruh Gembira Perusahaan Pusing |
![]() |
---|
UMK Jeneponto 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,6 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Disnakertrans Luwu Timur: UMK 2025 Naik, Tapi Belum Ditetapkan |
![]() |
---|
Ekonom Unhas Minta Kenaikan UMP Sulsel Dibarengi Kemudahan Bagi Dunia Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.