Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Penetapan UMP Sulsel 2025 Paling Adem Tanpa Demo, Dr Jayadi Nas Umumkan 2 Keputusan Prof Zudan

Besarannya UMS Sulsel 2025 bervariasi, berdasarkan tiga kategori sektor. Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau UMKM

|
Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
(Kiri ke Kanan) Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, Kadisnaker Sulsel Jayadi Nas dan Korwil KSBSI Sulsel Andi Mallanti di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (11/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Provinsi Sulawesi Selatan sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel 2025

Berbarengan dengan itu, juga sudah ditetapkan Upah Minimum Sektoral atau UMS Sulsel 2025.

Besaran sudah jenis upah itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan UMP Sulsel kali ini pantas disebut paling adem dalam beberapa puluh tahun terakhir.

Selama ini, penetapan UMP selalu diawali aksi dan demo. 

Dr Jayadi Nas sebagai Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel sukses menggaet semua pihak sehingga UMP Sulsel 2025 ditetapkan tanpa riak.

Mantan Ketua KPU Sulsel itu dilantik menjadi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel per 1 Agustus 2025 oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh. 

UMP Sulsel 2025 dan UMS Sulsel 2025 ditetapkan berdasarkan dua keputusan Gubernur Sulsel.

UMP Sulsel 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Sedangkan UMS Sulsel 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 terdapat 8 ketentuan terkait UMP Sulsel 2025.  Yakni, sebagai berikut:

1. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 (tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah) per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

2. Hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

3. Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved