Pilkada 2024
Daftar Terbaru 11 Calon Kepala Daerah Se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK, DiA Terbaru!
Pangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad menggugat adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di Pilgub Sulsel 2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sudah ada 11 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Salah satunya adalah gugatan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad.
Pasangan tersebut secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB kemarin, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian ada paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan - M Rahmat Sjamsu Alam, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 18/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto tercatat dengan nomor pengajuan 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian, paslon Yohanis Bassang - Marthen Rante Tondok yang menggugat ke MK atas hasil Pilkada Toraja Utara dengan nomor pengajuan 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim juga melakukan gugatan dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ada juga, pasangan Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir juga melakukan permohonan ke MK dengan nomor pengajuan 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan KPU Kabupaten Pinrang sebagai termohon.
Kemudian, paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin juga melakukan gugatan dengan nomor permohonan 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Judas - Nurhaeni juga melakukan gugatan ke MK dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Lalu ada nama calon Bupati dan wakil Bupati Selayar Ady Ansar dan M Suwadi melakukan gugatan dengan nomr 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Terakhir ada nama Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Juru Bicara Tim DIA, Asri Tadda mengatakan, gugatan tim DIA ke MK itu sudah terdaftar, dengan nomor urut 260.
"Jadi memang kita melihat ada hal-hal yang secara terstruktur, sistematis dan masif merupakan kecurangan ataupun pelanggaran kepemiluan terjadi dalam pilgub Sulsel sendiri," katanya saat dihubungi, Kamis(12/12/2024).
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.