Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Daftar Terbaru 11 Calon Kepala Daerah Se-Sulsel Ajukan Gugatan Pilkada 2024 ke MK, DiA Terbaru!

Pangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad menggugat adanya pemalsuan tanda tangan pemilih di Pilgub Sulsel 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun Timur
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto-Azhar Arsyad jukan gugatab hasil Pilgub Sulsel 2024. 

Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar.

"KPU Makassar juga sudah menetapkan sesuai prosedur dan diawasi oleh kawan-kawan Bawaslu," ujar Ardiansyah.

 Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham memenangkan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2024.  Appi-Aliyah pun meraih suara 319.112 suara (54,72 persen).  (dok tribun timur)
Olehnya, John Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir atau tertekan dengan gugatan yang dilayangkan INIMI. 

Pihaknya tetap menghormati hak hukum yang ada.

"Saya kira tidak ada masalah. Namun, kalau memang dianggap ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain, kami tetap menghargai itu," tegas Ardiansyah.

"Bahkan, kami akan melibatkan diri sebagai pihak terkait jika diperlukan," tambahnya.

Ardiansyah juga menekankan bahwa gugatan ke MK bukanlah hal yang bisa dipandang enteng. 

"Saya percaya, gugatan yang dilakukan oleh INIMI pasti sangat jauh dari harapan yang mereka inginkan," kata dia.

"Mestinya paslon INIMI sadar diri bahwa gugatan ke MK itu beda dengan gugatan yang pada umumnya, karena ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi. Jika tidak memenuhi syarat, buat apa," tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI. 

"Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan," jelas Ahmad Rianto.

"Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir," tambahnya.

Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved