UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp3.657.527
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
|
Editor:
Sakinah Sudin
Upah Minimum Sektoral juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Jika ada pengusaha yang membayar Upah Minimum Sektoral di bawah Upah Minimum Provinsi, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribun-Timur.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Duel 2 ASN Hermawan Vs Kamelia di Bursa Calon Kepala BKPSDMD Makassar |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Misteri Truk Box BBM Ilegal di Takalar, Nama Haji M Mencuat |
![]() |
---|
Harga Gabah Ikut Naik, Petani Maros Nikmati Berkah Lonjakan Beras |
![]() |
---|
Transportasi Laut Berkelanjutan dalam Kerangka 'Sulsel Terkoneksi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.