Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp3.657.527

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

|
Editor: Sakinah Sudin
Freepik.com/ dhvisuality
Ilustrasi. UMP Sulsel Tahun 2025 naik jadi Rp Rp3.657.527 

Upah Minimum Sektoral juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. 

Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. 

Jika ada pengusaha yang membayar Upah Minimum Sektoral di bawah Upah Minimum Provinsi, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved