UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp3.657.527
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel 2025.
Besaran kedua jenis upah itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 11 Desember 2024.
UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
UMP Sulsel 2025 dan UMS Sulsel 2025 ditetapkan berdasarkan dua keputusan Gubernur Sulsel.
UMP Sulsel 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Sedangkan UMS Sulsel 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP Sulsel 2025
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1423/XII/TAHUN 2024 terdapat 8 ketentuan terkait UMP Sulsel 2025. Yakni, sebagai berikut:
1. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 (tiga juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh koma tiga tujuh rupiah) per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
2. Hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
4. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah.
5. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, jika tidak mematuhi UMP tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
6. Pekerja/Buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMS Sulsel 2025
Sedangkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan besaran UMS Sulsel 2025.
Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Besarannya bervariasi, berdasarkan tiga kategori sektor.
Sektor Pertambangan dan Penggalian, disebut KBLI B UMSP Sulsel berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.
Maka, UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).
Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin, atau KBLI D, ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral.
Maka, UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).
Sektor Industri Makanan atau KBLI C.10 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.
Sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).
Upah Minimum Sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Juga karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upah Minimum Sektoral dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Upah Minimum Sektoral juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Jika ada pengusaha yang membayar Upah Minimum Sektoral di bawah Upah Minimum Provinsi, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribun-Timur.com)
Duel 2 ASN Hermawan Vs Kamelia di Bursa Calon Kepala BKPSDMD Makassar |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Misteri Truk Box BBM Ilegal di Takalar, Nama Haji M Mencuat |
![]() |
---|
Harga Gabah Ikut Naik, Petani Maros Nikmati Berkah Lonjakan Beras |
![]() |
---|
Transportasi Laut Berkelanjutan dalam Kerangka 'Sulsel Terkoneksi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.