UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp3.657.527
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
7. Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMS Sulsel 2025
Sedangkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan besaran UMS Sulsel 2025.
Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Besarannya bervariasi, berdasarkan tiga kategori sektor.
Sektor Pertambangan dan Penggalian, disebut KBLI B UMSP Sulsel berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.
Maka, UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).
Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin, atau KBLI D, ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral.
Maka, UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).
Sektor Industri Makanan atau KBLI C.10 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.
Sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).
Upah Minimum Sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Juga karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upah Minimum Sektoral dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Duel 2 ASN Hermawan Vs Kamelia di Bursa Calon Kepala BKPSDMD Makassar |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Misteri Truk Box BBM Ilegal di Takalar, Nama Haji M Mencuat |
![]() |
---|
Harga Gabah Ikut Naik, Petani Maros Nikmati Berkah Lonjakan Beras |
![]() |
---|
Transportasi Laut Berkelanjutan dalam Kerangka 'Sulsel Terkoneksi' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.