Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Retribusi Rusunawa Makassar Capai Rp1 Miliar Hingga November 2024

Penghuni Rusunawa hanya menyiapkan Rp150 ribu uang sewa tiap bulannya. Itu berlaku bagi penyewa di kamar lantai 1 dan 2.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Makmun dalam program Bincang Kota Tribun Timur dengan judul Peningkatan Kualitas Pelayanan di Rusunawa, Rabu (11/12/2024).  

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Makassar memiliki harga yang sangat ramah di kantong masyarakat. 

Penghuni Rusunawa hanya menyiapkan Rp150 ribu uang sewa tiap bulannya. Itu berlaku bagi penyewa di kamar lantai 1 dan 2.

Kamar di lantai atas jauh lebih murah lagi, terendah Rp75 ribu per bulan untuk kamar yang ada di lantai 5.

Kepala Tata Usaha (KTU) UPTD Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Makmun menyampaikan, para calon penyewa harus divalidasi datanya terlebih dulu. 

Mereka yang berhak tinggal di Rusunawa ialah masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Kita utamakan yang berdomisili dekat Rusunawa, kami juga cek apabila calon penghuni ingin menempati Rusunawa harus punya suket tidak mampu dan berpenghasilan rendah,"ucap Makmun dalam program Bincang Kota Tribun Timur dengan judul Peningkatan Kualitas Pelayanan di Rusunawa, Rabu (11/12/2024). 

Pihaknya rutin melakukan pendataan penghuni, jika menemukan warga yang tidak sesuai pendataan maka akan segera diidentifikasi. 

Hal tersebut untuk menghindari adanya penghuni ilegal. 

"Jangan sampai kamar-kamar ini disalahgunakan. Makanya kita tetap monitoring dan kordinasi dengan tim keamanan," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga memantau perkembangan pelunasan uang sewa warga. 

Baca juga: Banyak yang Antre, Rusunawa Jadi Solusi Hunian Murah Warga Makassar 

Akan ada teguran secara tertulis jika pembayaran sewa menungggak.

Tunggakan diatas 3 bulan terpaksa harus dikeluarkan, kecuali bagi mereka yang dalam kondisi tertentu akan diberikan keringanan. 

Adapun pembayaran uang sewa dilakukan menggunakan transaksi non tunai atau qris. 

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kebocoran retribusi. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved