Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

Penetapan UMP Sulsel 2025 Paling Adem Tanpa Demo, Dr Jayadi Nas Umumkan 2 Keputusan Prof Zudan

Besarannya UMS Sulsel 2025 bervariasi, berdasarkan tiga kategori sektor. Upah Minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau UMKM

|
Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
(Kiri ke Kanan) Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, Kadisnaker Sulsel Jayadi Nas dan Korwil KSBSI Sulsel Andi Mallanti di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (11/12/2024). 

4. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah.

5. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, jika tidak mematuhi UMP tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

6. Pekerja/Buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/TAHUN 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan besaran UMS Sulsel 2025.

Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Besarannya bervariasi, berdasarkan tiga kategori sektor. 

Sektor Pertambangan dan Penggalian, disebut KBLI B UMSP Sulsel berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025. Maka, UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 =  Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).

Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin, atau KBLI D, ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral. Maka, UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).

Sektor Industri Makanan atau KBLI C.10 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025. Sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).

Upah Minimum Sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Juga karena tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upah Minimum Sektoral dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Upah Minimum Sektoral juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. 

Pengusaha dilarang membayar Upah Minimum Sektoral lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. 

Jika ada pengusaha yang membayar Upah Minimum Sektoral di bawah Upah Minimum Provinsi, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved