Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP Sulsel 2025

BREAKING NEWS: Sah! UMP Sulsel Sebesar 6,5 Persen dan UMS

Tertanggal Rabu (11/12/2024), UMP dan UMS sudah disepakati dari dewan pengupahan hingga Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
(Kiri ke Kanan) Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, Kadisnaker Sulsel Jayadi Nas dan Korwil KSBSI Sulsel Andi Mallanti di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulsel 2025 resmi ditetapkan.

Tertanggal Rabu (11/12/2024), UMP dan UMS sudah disepakati dari dewan pengupahan hingga Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

"Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan,"  kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024, maka nilai kenaikan UMP 2025 mencapai Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati diangka Rp3.657.527.

"Dalam keputusan ini UMP kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat 6,5 dari UMP 2024. Sehingga menjadi Rp 3,657 juta sekian," ujar Jayadi Nas.

"Begitu juga UMS dalam Permenaker no 16 tahun 2024, diberikan kewenangan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sector yang memungkinkan dinaikkan. Kedua UMS ini harus lebih tinggi UMP. Kalau tadi UMP 3,657 maka UMS diatasnya itu," lanjutnya.

Terdapat tiga sektor dominan yang masuk dalam perhitungan UMS.

Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.

Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).

Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.

Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.

Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.

Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).

Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.

Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.

Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).

Kini, seluruh pihak bersepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved