Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar Digugat ke MK

Breaking News: Indira-Ilham Resmi Gugat Hasil Pilwali Makassar 2024 ke MK 

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwali Makassar didaftarkan oleh kuasa hukum INIMI-DIA ke MK via daring, Selasa (10/12/2024) malam.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail dan Ilham Adi Fauzi. (Dok Tribun Timur)  

Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI), hanya memperoleh 162.427 suara. 

Sementara paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.

Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara. 

Tanggapan Pakar

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Makassar telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 pada Jumat malam (6/12/2024) lalu. 

Setelah melalui proses panjang, akhirnya pasangan calon (Paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Makassar menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01 ini meraih 319.112 suara atau 54,71 persen.

Unggul jauh dari tiga paslon pesaingnya.

Di posisi kedua, Paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) meraih 162.427 suara (27,85 persen).

Disusul Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di posisi ketiga dengan 81.405 suara (13,95 persen).

Dan paslon Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) di posisi buncit dengan 20.247 suara (3,47 persen).

Baca juga: Paslon 4 Daerah di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Hasbullah: KPU Siap Hadapi

Dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh, yaitu 156.685 suara dari paslon kedua, peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil. 

Pakar komunikasi politik, Attock Suharto menjelaskan bahwa persentase selisih suara yang besar membuat gugatan sulit diterima oleh MK.

Jebolan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu mengatakan, setiap calon kepala daerah punya hak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved