Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

32 Kg Sabu Dimusnahkan di Polrestabes Makassar, 6.000 Jiwa Terselamatkan

 Polrestabes Makassar musnahkan 32 kg sabu dan 8.000 butir ekstasi. Langkah besar ini selamatkan 6.000 jiwa dari bahaya narkoba. Simak lebih lanjut!

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin incinerator BNNP Sulsel saat pemusnahan sabu 32 kg di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Barang bukti sabu seberat 32 kilogram diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator BNNP Sulsel di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) siang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Dandim 1408/BS, Letkol Franki Susanto, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ardiansyah, hadir dalam pemusnahan tersebut.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain sabu 32 kilogram, juga dimusnahkan 8.000 butir ekstasi yang diungkap dari enam tersangka.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kami dalam menangani atau memberantas narkoba di Kota Makassar," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, setelah pemusnahan.

Pengungkapan pada Oktober lalu itu, lanjut Ngajib, dilakukan di tiga daerah berbeda.

"Ini pengungkapan yang ada di Kota Makassar, kemudian dikembangkan di Kendari dan juga Kalimantan," jelasnya.

Jika dihitung, kata Ngajib, taksiran barang haram tersebut mencapai Rp 6 miliar.

"Untuk jiwa yang terselamatkan sekitar 6.000 jiwa," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang merupakan jebolan Akpol 1995.

Ngajib mengaku, selama menjabat Kapolrestabes Makassar dalam kurun waktu satu tahun delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar oleh jajarannya.

"Tentunya saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan teman-teman dari Tim Satnarkoba, karena ini yang terbesar sepanjang saya menjabat Kapolrestabes di sini," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan pemusnahan dari Kejari Makassar dan Kejari Kendari.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Lulik.

Selain itu, lanjut Lulik, penyisihan barang bukti telah dilakukan untuk keperluan pembuktian persidangan nantinya di pengadilan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved