Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Warga Luwu Timur Sulsel Terancam Didenda Rp10 Miliar Gara-gara Bawa Sabu 16 Gram

Pelaku ditangkap Jl Incoiro no 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (2/12/2024).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, saat konprensi pers di kantornya, Senin (9/12/2024). 

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Luwu Timur Barang Bukti 16 Gram Sabu


TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Satuan anti narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang diduga pengedar sabu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku ditangkap Jl Incoiro no 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (2/12/2024).

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengatakan, tersangka inisial AM (30) dan VH (27).

AM warga Jl Incoiro, Desa Sorowako.

VH warga Jl Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha.

"Dari penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti sabu 16.49 gram," kata Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, saat konprensi pers di kantornya, Senin (9/12/2024).

Sabu ini dibungkus di empat sachet, dua sachet berat 0.46 gram dan dua sachet lainnya 16.03 gram.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya.

Kompol Syamsul menambahkan, pasal yang dilanggar pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 32 Kg Sabu Dimusnahkan di Polrestabes Makassar, 6.000 Jiwa Terselamatkan

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Pihak kami terus berupaya untuk menangkap para pelaku ini, kami minta kerjasama masysrakat," ujarnya.

Usai konfrensi pers, kedua pelaku ini mengaku kepada wakapolres tidak punya pekerjaan dan nekat salah gunakan sabu.

32 Kg Sabu Dimusnahkan di Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved