Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Warga Luwu Timur Sulsel Terancam Didenda Rp10 Miliar Gara-gara Bawa Sabu 16 Gram

Pelaku ditangkap Jl Incoiro no 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (2/12/2024).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Imran, saat konprensi pers di kantornya, Senin (9/12/2024). 

Barang bukti sabu seberat 32 kilogram diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator BNNP Sulsel di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (9/12/2024) siang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Dandim 1408/BS, Letkol Franki Susanto, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ardiansyah, hadir dalam pemusnahan tersebut.

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain sabu 32 kilogram, juga dimusnahkan 8.000 butir ekstasi yang diungkap dari enam tersangka.

"Ini merupakan hasil pengungkapan kami dalam menangani atau memberantas narkoba di Kota Makassar," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, setelah pemusnahan.

Pengungkapan pada Oktober lalu itu, lanjut Ngajib, dilakukan di tiga daerah berbeda.

Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga pemuda diduga pengedar sabu dan obat daftar G.
Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga pemuda diduga pengedar sabu dan obat daftar G. (DOK PRIBADI)

"Ini pengungkapan yang ada di Kota Makassar, kemudian dikembangkan di Kendari dan juga Kalimantan," jelasnya.

Jika dihitung, kata Ngajib, taksiran barang haram tersebut mencapai Rp 6 miliar.

"Untuk jiwa yang terselamatkan sekitar 6.000 jiwa," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang merupakan jebolan Akpol 1995.

Ngajib mengaku, selama menjabat Kapolrestabes Makassar dalam kurun waktu satu tahun delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar oleh jajarannya.

"Tentunya saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan teman-teman dari Tim Satnarkoba, karena ini yang terbesar sepanjang saya menjabat Kapolrestabes di sini," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah mendapat ketetapan pemusnahan dari Kejari Makassar dan Kejari Kendari.

"Ini sesuai dengan amanat Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Lulik.

Selain itu, lanjut Lulik, penyisihan barang bukti telah dilakukan untuk keperluan pembuktian persidangan nantinya di pengadilan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved