Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto 2024

Polemik PSU di Jeneponto, Pj Bupati Junaedi: Tahan Diri, Hargai Proses di KPU

Terjadi ketegangan antar relawan paslon yang mendukung dan menolak PSU di Pilkada Jeneponto 2024.

ist
Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berpolemik. 

Hal ini berdasarkan pro-kontra di kalangan pihak paslon bupati-wakil bupati.

Sebagian merasa keberatan atau menolak jika PSU dilaksanakan.

Sementara pihak lainnya mendesak agar PSU tetap dilakukan karena banyaknya dugaan pelanggaran.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghargai proses yang tengah berlangsung. 

“Imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan menunggu proses yang sementara berlangsung di KPU,” kata Junaedi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/12/2024).

Junaedi juga menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jeneponto terus berupaya menjaga suasana tetap kondusif. 

Baca juga: Ketua KPU Jeneponto Hilang Setelah Bawaslu Sulsel Tuntut PSU di 8 TPS

Mengenai ketegangan antar relawan yang mendukung dan menolak PSU, ia memilih untuk tidak memberi penegasan lebih jauh. 

“Terkait PSU, kita serahkan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Bawaslu dan KPU,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya berharap agar seluruh tahapan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang ada. 

“Kami tentu senantiasa berharap agar seluruh tahapan bisa berjalan sesuai target waktu yang ada, dan yang paling pasti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS. 

"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan," kata Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (5/12/2024) siang.

Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka. 

Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.

"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.

Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar. 

Ia menekankan bahwa pelanggaran administratif, jika terbukti, tetap menjadi alasan kuat untuk melaksanakan PSU.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved