Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Banyak Pengembang di Makassar Abaikan PSU

Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pengembang perumahan serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Teknis Administrasi Penyerahan PSU Disperkim Makassar, Faisal Rahman (tengah) dan Pelaksanaan Verifikasi Penyerahan PSU, Hirman (kiri) dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Selasa (3/12/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pengembang perumahan serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Ketika PSU diserahkan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dapat berjalan optimal. 

Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Selasa (3/12/2024) hadir Teknis Administrasi Penyerahan PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar, Faisal Rahman dan Pelaksanaan Verifikasi Penyerahan PSU, Hirman.

Mereka memaparkan seperti apa teknis penyerahan PSU.

Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:

Tugas Anda di bidang PSU?

Faisal: Saya sebagai fungsional teknis Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Perumahan Kota Makassar. Tugas saya menangani administrasi dan verifikasi penyerahan PSU di perumahan, verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara site plan yang disepakati dan kondisi lapangan. Berpartisipasi dalam tim verifikasi yang dibentuk oleh pemerintah kota.

Mekanisme penyerahkan PSU?

Faisal: Pengajuan permohonan. Pengembang mengirimkan surat permohonan yang berisi
Site plan yang menunjukkan lokasi perumahan dan jumlah PSU. Data direktur perusahaan. Bukti pembayaran kompensasi lahan pemakaman (2 persen dari luasan PSU sesuai peraturan daerah).
Setelah itu verifikasi dokumen. Tim memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan. Pengembang mempresentasikan aset PSU yang akan diserahkan, seperti jalan, taman, lampu jalan, dan sebagainya. Tim turun ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan. Setelah verifikasi selesai dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang dan pemerintah kota.

Peran tim verifikasi?

Faisal: Memastikan kesesuaian antara dokumen (seperti site plan) dan kondisi lapangan. Mengukur dan mengevaluasi aset PSU bersama pihak terkait, termasuk Dinas Pertanahan, Dinas Tata Ruang, BPN, dan instansi lain. Mengurus sertifikasi lahan PSU agar terdaftar atas nama pemerintah.

Pegangan tim saat verifikasi?

Faisal: Pegangan utama tim adalah site plan yang dimiliki oleh pengembang dan pemerintah kota. Tim mencocokkan ukuran jalan, posisi taman, utilitas seperti lampu jalan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan site plan.

Cara menilai aset PSU?

Faisal: Nilai aset dihitung berdasarkan luas PSU yang diserahkan dikalikan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved