Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Banyak Pengembang di Makassar Abaikan PSU
Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pengembang perumahan serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
Langkah terakhir penyerahan PSU?
Faisal: Setelah semua dokumen lengkap dan sertifikat PSU atas nama pengembang diterima, dilakukan seremoni serah terima PSU secara resmi. Selanjutnya, aset tersebut dicatat oleh BPKAD sebagai aset pemerintah kota.
Yang sudah serahkan PSU?
Faisal: Tahun ini, sebanyak 41 pengembang telah menyerahkan PSU, dengan 18 pengembang menyerahkan secara kolektif dalam satu seremoni.
Poin-poin yang diverifikasi?
Hirman: Kesesuaian dokumen dan kondisi lapangan, termasuk Site plan (SP) dengan kondisi sebenarnya. Luasan jalan, saluran, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman atau lapangan olahraga. Memastikan sertifikat yang diserahkan pengembang sesuai dengan kondisi lapangan, terutama luasannya. Standar teknis dan administrasi makni mencocokkan data antara pengembang dan pemerintah kota untuk memastikan keabsahan dokumen.
Standar komposisi PSU?
Hirman: Perumahan dengan luas 0-25 hektare, pengembang wajib menyerahkan 30 persen dari total luas. Luas 25-100 hektare, pengembang wajib menyerahkan 40 persen. Di atas 100 hektar wajib menyerahkan 50 persen.
Tanggung jawab pengelolaan PSU?
Faisal: Jika PSU telah menjadi aset pemerintah, maka pemerintah kota bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan. Termasuk perbaikan saluran dan drainase oleh Dinas PU atau Dinas Perumahan dan peningkatan jalan lingkungan.
Ada opsi kerja sama jika pengembang ingin tetap mengelola aspek tertentu, seperti kebersihan dan penataan taman, sesuai dengan peraturan turunan (Perwali) yang sedang disusun.
Jika pengembang sudah tidak diketahui?
Hirman: Warga dapat mengusulkan penyerahan PSU dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang diketahui oleh lurah setempat. Dinas Perumahan akan memverifikasi administrasi dan teknis sesuai prosedur.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak pengembang selama 1 bulan setelah pengumuman melalui media sosial atau spanduk, proses penyerahan dilanjutkan.
Mendorong warga serahkan PSU?
Hirman: Dinas memasang spanduk pemberitahuan di perumahan lama yang belum menyerahkan PSU. Memberikan informasi dan edukasi kepada warga tentang proses penyerahan. Menindaklanjuti inisiatif warga yang mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri.
Jumlah yang telah diserahkan?
Faisal Rahman
Hirman
Disperkim
Pengembang
PSU
Makassar
Bincang Kota Tribun Timur
Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.