Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Banyak Pengembang di Makassar Abaikan PSU

Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pengembang perumahan serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Teknis Administrasi Penyerahan PSU Disperkim Makassar, Faisal Rahman (tengah) dan Pelaksanaan Verifikasi Penyerahan PSU, Hirman (kiri) dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Selasa (3/12/2024) 

Langkah terakhir penyerahan PSU?

Faisal: Setelah semua dokumen lengkap dan sertifikat PSU atas nama pengembang diterima, dilakukan seremoni serah terima PSU secara resmi. Selanjutnya, aset tersebut dicatat oleh BPKAD sebagai aset pemerintah kota.

Yang sudah serahkan PSU?

Faisal: Tahun ini, sebanyak 41 pengembang telah menyerahkan PSU, dengan 18 pengembang menyerahkan secara kolektif dalam satu seremoni.

Poin-poin yang diverifikasi?

Hirman: Kesesuaian dokumen dan kondisi lapangan, termasuk Site plan (SP) dengan kondisi sebenarnya. Luasan jalan, saluran, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman atau lapangan olahraga. Memastikan sertifikat yang diserahkan pengembang sesuai dengan kondisi lapangan, terutama luasannya. Standar teknis dan administrasi makni mencocokkan data antara pengembang dan pemerintah kota untuk memastikan keabsahan dokumen.

Standar komposisi PSU?

Hirman: Perumahan dengan luas 0-25 hektare, pengembang wajib menyerahkan 30 persen dari total luas. Luas 25-100 hektare, pengembang wajib menyerahkan 40 persen. Di atas 100 hektar wajib menyerahkan 50 persen.

Tanggung jawab pengelolaan PSU?

Faisal: Jika PSU telah menjadi aset pemerintah, maka pemerintah kota bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan. Termasuk perbaikan saluran dan drainase oleh Dinas PU atau Dinas Perumahan dan peningkatan jalan lingkungan.
Ada opsi kerja sama jika pengembang ingin tetap mengelola aspek tertentu, seperti kebersihan dan penataan taman, sesuai dengan peraturan turunan (Perwali) yang sedang disusun.

Jika pengembang sudah tidak diketahui?

Hirman: Warga dapat mengusulkan penyerahan PSU dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang diketahui oleh lurah setempat. Dinas Perumahan akan memverifikasi administrasi dan teknis sesuai prosedur.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak pengembang selama 1 bulan setelah pengumuman melalui media sosial atau spanduk, proses penyerahan dilanjutkan.

Mendorong warga serahkan PSU?

Hirman: Dinas memasang spanduk pemberitahuan di perumahan lama yang belum menyerahkan PSU. Memberikan informasi dan edukasi kepada warga tentang proses penyerahan. Menindaklanjuti inisiatif warga yang mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri.

Jumlah yang telah diserahkan?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved