Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok DPR RI
Sejumlah pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12).  Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Pasalnya barang barang yang terkait kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pelayanan umum tidak akan dikenakan tarif PPN.

"Jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.

Selain itu kata Misbakhun Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha untuk menertibkan barang barang ilegal yang selama ini tidak terkena tarif pajak.

Dengan seperti itu, maka penerimaan negara akan bertambah.

"Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," pungkasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan.

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia. 

Puan menilai, kurang tepat waktunya jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025.

 "Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya. 

Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.  

"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Pajak Turun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved