Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN 12 Persen

Pengusaha Sulsel Anggap PPN 12 Persen Tidak Terlalu Berpengaruh

Pengusaha Sulsel tidak terlalu terdampak oleh kebijakan PPN 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ilustrasi PPN 12 persen. Pengusaha di Sulsel tidak terlalu terdampak oleh PPN 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terlalu terdampak oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025. 

Hal ini karena pemerintah memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Ketua Bidang Ekonomi dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel, Andi Anugrah, mengatakan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak terlalu dirasakan oleh pengusaha.

“Dampak dari kebijakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk golongan masyarakat tertentu dan menurut saya tidak terlalu terdampak bagi pengusaha,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (1/1/2025).

Andi Anugrah menilai bahwa banyaknya stimulus atau kemudahan yang diberikan pemerintah akan berdampak pada masyarakat secara luas.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk memudahkan masyarakat, mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, hingga bantuan pembiayaan industri padat karya.

Selain itu, ada insentif PPh bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan bebas PPh untuk UMKM yang beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Menurut Andi Anugrah, segala bentuk stimulus yang diberikan pemerintah ini akan membantu masyarakat dan pengusaha.

“Dengan adanya stimulus, masyarakat dan pengusaha akan lebih dipermudah dalam urusan bisnis dan kebutuhan sehari-hari, yang sangat baik untuk pertumbuhan dan perputaran ekonomi,” ujar Andi Anugrah.

Senada, Mantan Ketua HIPMI Sulsel, Andi Rahmat Manggabarani, menilai kebijakan ini tidak terlalu berdampak bagi pengusaha. Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan PPNBM.

“Artinya, bahan pokok atau barang yang tidak termasuk PPNBM tetap mengacu pada aturan lama dan bahkan mendapatkan insentif,” kata Andi Rahmat.

Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah merupakan langkah pemerintah untuk memperoleh penghasilan tambahan. 

Tujuannya untuk menopang kondisi keuangan negara yang memerlukan anggaran besar untuk menjalankan program-program strategis pemerintah.

“Kami sebagai pelaku usaha tentu selalu mendukung kebijakan pemerintah yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

“Kami juga yakin pemerintah sudah menyiapkan kebijakan ekonomi lainnya untuk menjaga kelangsungan ekonomi bawah dan memastikan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai angka 8 persen,” tambah Andi Rahmat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved