Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12).

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok DPR RI
Sejumlah pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12).  Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

*Tetap Berlaku 1 Januari 2025

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12). 

Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.

Sementara itu Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang.

Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.

Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.

Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.

Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut kini masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif.

"Jadi tidak berada dalam satu tarif," ujar Misbakhun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved