Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

PPK Kelara Jeneponto Bisa Dipidana! Bawaslu Sulsel: Penolakan PSU Pelanggaran Berat

Bawaslu Sulsel peringatkan PPK Kelara bisa menghadapi sanksi pidana karena menolak rekomendasi PSU terkait pelanggaran pemilih ganda Pilkada Jeneponto

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad - Bawaslu Sulsel tegaskan PPK Kelara bisa terkena sanksi pidana setelah menolak rekomendasi PSU terkait temuan pelanggaran pemilih ganda pada Pilkada Jeneponto. 

Atas dasar pengawasan itu, pihaknya berhasil menemukan pelanggaran terkait pemilih ganda dalam Pilkada Jeneponto.

Temuan ini menjadi dasar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Menurut Saiful Jihad, pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu berhasil menelusuri pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa TPS, termasuk TPS 5 Tolo Barat. 

Tim pengawas berhasil melacak nama-nama yang juga terdaftar di TPS lain.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa pemilih tersebut hadir dan mencoblos di lebih dari satu TPS.

"Inilah kemudian kenapa kita merekomendasikan TPS 5 Tolo Barat untuk melakukan PSU, ini contoh kejadian di Jeneponto," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved