Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

PPK Kelara Jeneponto Bisa Dipidana! Bawaslu Sulsel: Penolakan PSU Pelanggaran Berat

Bawaslu Sulsel peringatkan PPK Kelara bisa menghadapi sanksi pidana karena menolak rekomendasi PSU terkait pelanggaran pemilih ganda Pilkada Jeneponto

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad - Bawaslu Sulsel tegaskan PPK Kelara bisa terkena sanksi pidana setelah menolak rekomendasi PSU terkait temuan pelanggaran pemilih ganda pada Pilkada Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSARBawaslu Sulsel memperingatkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara, Jeneponto, berpotensi menghadapi sanksi pidana.

Hal ini lantaran menolak adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) Kelara.

Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara untuk TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan. 

Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama Bawaslu Sulsel.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan atas temuan pelanggaran administrasi pemilihan harus dilaksanakan oleh PPK.

Pasalnya, Bawaslu menganggap bahwa ada pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tertentu. 

Hal itu yang memicu keputusan untuk merekomendasikan PSU sebagai solusi untuk menghindari suara yang tidak sah.

"Karena KPU punya dasar, kita juga tentu punya alasan kenapa kita rekomendasikan (PSU) dan tentu ini bisa jadi perbedaan perspektif dalam melihat aturan itu," kata Saiful Jihad di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, menurut Saiful Jihad, temuan pelanggaran administratif semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. 

Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel memandang penting agar PSU dilaksanakan untuk memastikan hasil pemilu yang sah dan transparan.

Baca juga: Bawaslu Sulsel Protes Keras Penolakan PSU di Jeneponto

Saiful Jihad juga menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan kepada PPK bisa mencakup sanksi pidana. 

Ini mengingat kelalaian dalam menjalankan rekomendasi bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024). Bawaslu Sulsel mendesak KPU Jeneponto untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada dengan melaksanakan PSU setelah temuan pelanggaran serius di dua TPS.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (5/12/2024). Bawaslu Sulsel mendesak KPU Jeneponto untuk menindaklanjuti pelanggaran Pilkada dengan melaksanakan PSU setelah temuan pelanggaran serius di dua TPS. (ERLAN/TRIBUN TIMUR)

"Sanksinya itu ke siapa yang mengeluarkan surat itu tentu PPK, karena PPK yang mengeluarkan itu," kata Saiful Jihad. "Tentu juga PPK juga mengeluarkan itu bisa jadi hasil diskusi atau kajian mereka, bisa juga hasil konsultasi mereka, bisa jadi," tegasnya.

Lebih jauh, Saiful Jihad mengungkapkan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya berjalan dengan baik. 

Atas dasar pengawasan itu, pihaknya berhasil menemukan pelanggaran terkait pemilih ganda dalam Pilkada Jeneponto.

Temuan ini menjadi dasar rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kecamatan Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Menurut Saiful Jihad, pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu berhasil menelusuri pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa TPS, termasuk TPS 5 Tolo Barat. 

Tim pengawas berhasil melacak nama-nama yang juga terdaftar di TPS lain.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan bahwa pemilih tersebut hadir dan mencoblos di lebih dari satu TPS.

"Inilah kemudian kenapa kita merekomendasikan TPS 5 Tolo Barat untuk melakukan PSU, ini contoh kejadian di Jeneponto," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved