Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Santriwati Maros Dilecehkan

Lecehkan Santriwati, Guru Ponpes di Maros Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara

AH oknum guru Ponpes di Maros bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual hari ini, Kamis (5/12/2024).

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Lampung
Ilustrasi - Guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros terancam penjara maksimal 15 tahun. 

Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang akhirnya melaporkan insiden tersebut ke polisi.

“Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” sebutnya.

Terduga pelaku diduga telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.

“Dalam rentang waktu Oktober sampai November,” sebutnya.

Santriwati yang menjadi korban pun akhirnya saling berkomunikasi, hingga diketahui jumlah korban mencapai 20 orang.

“Rata-rata  korban masih berusia 13-14 tahun,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved