Santriwati Maros Dilecehkan
Lecehkan Santriwati, Guru Ponpes di Maros Sulsel Terancam 15 Tahun Penjara
AH oknum guru Ponpes di Maros bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual hari ini, Kamis (5/12/2024).
|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Lampung
Ilustrasi - Guru salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros terancam penjara maksimal 15 tahun.
Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang akhirnya melaporkan insiden tersebut ke polisi.
“Korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain,” sebutnya.
Terduga pelaku diduga telah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir.
“Dalam rentang waktu Oktober sampai November,” sebutnya.
Santriwati yang menjadi korban pun akhirnya saling berkomunikasi, hingga diketahui jumlah korban mencapai 20 orang.
“Rata-rata korban masih berusia 13-14 tahun,” tutupnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Santriwati Maros Dilecehkan
Digugat Tersangka Pelecehan Santri, Polres Maros Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati |
![]() |
---|
Bantah Lecehkan 20 Santriwati, Kuasa Hukum Abdul Haris Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat |
![]() |
---|
Kemenag Maros: Guru Bahasa Arab Dikeluarkan Usai Lecehkan 20 Santriwati Pesantren Hj Haniah Simbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.