Pilkada Jeneponto 2024
Ada Paslon Tolak PSU di Jeneponto, Bawaslu: Tidak Serta Merta Keluarkan Tindakan Tanpa Dokumen
Di Jeneponto, beberapa TPS akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun, ada pihak paslon lain menolak.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sejumlah kabupaten kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami masalah serius dalam kontestasi pilkada 2024.
Seperti yang terjadi di Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba dan Jeneponto.
Di Palopo, salah satu pasangan calon (paslon) diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) terkait ijazah Paket C, namun pada akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Di Bulukumba, masyarakat menyorot soal salah satu kontestan pilkada yang diduga menggunakan politik uang.
Sementara di Jeneponto, beberapa TPS akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, ada pihak paslon lain tidak terima jika PSU dilakukan.
Terkait hal itu, paslon lain yang merasa dirugikan telah melayangkan aduan atau temuannya kepada Bawaslu atau Panwascam.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengakui banyak daerah yang mengalami gejolak masalah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Kabupaten Jeneponto, misalnya, masuk zona merah rawan Pilkada.
Baca juga: Atensi Ketegangan Pilkada Jeneponto, Kapolda Sulsel: Kalau Anarkis Kita Pidanakan
"Kalau mengatensi, kita sudah atensi, semua daerah-daerah yang rawan, termasuk Jeneponto," tegas Mardiana, Kamis (5/12/2024).
Kendati begitu, Bawaslu Sulsel menyikapi setiap aduan yang diterima dari para pelapor.
Namun untuk menerima pembuktian para pelapor, harus dilengkapi bukti-bukti dokumen.
"Nah, atensi kita secara struktural dari atas (secara aturan), perlu dilakukan pendampingan terkait daerah-daerah yang bermasalah, termasuk Jeneponto. Nah yang kemarin kan sudah kita respon, terkait situasi di Kelara," jelasnya.
Untuk diketahui, rekapitulasi pemungutan suara pilkada di Kecamatan Kelara, Jeneponto belum dilakukan.
Itu karena adanya temuan daftar hadir 118 pemilih yang diduga ditandatangani oleh oknum KPPS.
"Nah yang (daerah) lain juga, kita sudah lihat (situasi) juga. Tidak serta merta mengeluarkan tindakan (lanjutan) tanpa asistensi dokumen," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Jeneponto terus menjadi perhatian khusus, terlebih lagi banyaknya temuan yang diduga melabrak aturan.
Gejolak perselisihan antar paslon terus memanas dalam pilkada 2024 ini, ditemukan banyak catatan pelanggaran.
Seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu paslon yang dirugikan.
"Salah satu temuan yang menarik perhatian kami adalah, banyaknya pemilih luar yang terdaftar dan memilih di desa tersebut," kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, ada terdapat sejumlah pemilih yang terdaftar di luar desa yang memilih di beberapa TPS.
Salah satunya, di Desa Bungeng, Kecamatan Batang.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan mengenai keabsahan suara yang diberikan, lantaran adanya potensi manipulasi atau kesalahan dalam perhitungan suara.
Selain itu, data yang diperoleh menunjukkan, bahwa ada pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS.
"Ini berpotensi menyebabkan suara ganda yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara keseluruhan," tuturnya.
Sementara itu, diakui, saat ini data-data temuan yang telah ditelusuri oleh timnya, telah dilapor kepada penyelenggara, yakni Bawaslu.
Salah satu contoh yang dipaparkan adalah, pemilih DPK atas nama Rosdiana Ahmad, NIK 7304046704820002.
Dia disebut merupakan warga jalan Borong Jambu Raya, Kota Makassar. Untuk kasus contoh juga terjadi di TPS 003 Desa Bungeng, pemilih DPK atas nama Nurung dengan NIK 7373055212730010.
Nurung terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Salekeo, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menjawab kegaduhan itu.
Secara transparan, Bawaslu Sulsel berhak menerima laporan siapa saja, baik itu masyarakat umum, ataupun tim para paslon yang merasa dirugikan.
"Pertama kan sifatnya di bawah (Bawaslu) menerima laporan siapa saja, siapapun masyarakat, tim Paslon siapapun," tegas Mardiana Rusli.
Dikatakannya, laporan itu tidak serta merta diterima begitu saja oleh Pihak Bawaslu.
Namun, pihaknya berhak menerima setiap laporan atau aduan yang dianggap keliru dalam kontestasi pilkada.
"Kalau ada data-data kuat yang berpotensi pelanggaran. Nah data itu juga perlu di asistensi, tidak diterima secara merta-merta, karena masih ada dokumen data bukti otentik yang memperkuat keputusan kita dalam penanganan pelanggaran," tegasnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.