Santriwati Maros Dilecehkan
Abdul Haris Resmi Ditahan Malam ini, Usai Lecehkan 20 Santriwati
Abdul Haris (40), guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan resmi ditahan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Abdul Haris (40), guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan resmi ditahan.
Abdul ditahan usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A Marwan P Afriady mengatakan surat perintah penahanan guru ini telah diterbitkan, Kamis (5/12/2024) malam.
“Baru saja telah terbit surat perintah penahanannya, saat ini terduga pelaku ditahan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebutkan terduga pelaku Abdul terancam penjara maksimal 15 tahun.
Selain hukuman penjara, Abdul juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.
Terduga tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kaitan dengan perlindungan anak dan peraturan terkait tindak pidana yang dapat terjadi dalam konteks perlindungan anak.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” bebernya.
Ia menjelaskan sudah ada sekitar 8 saksi yang diperiksa atas kasus ini, termasuk orang tua korban.
“Sejauh ini ada 6 orang perwakilan korban yang dimintai keterangan, dan masih ada korban lainnya yang akan dimintai keterangan,” sebutnya.
Pandu mengatakan pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu.
Namun, baru diketahui oleh orang tua korban beberapa waktu terakhir.
Abdul yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.
"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Abdul.
Digugat Tersangka Pelecehan Santri, Polres Maros Siap Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
15 Ormas dan IKA Pesantren Hj Haniah Beri Dukungan ke Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati |
![]() |
---|
Bantah Lecehkan 20 Santriwati, Kuasa Hukum Abdul Haris Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Lecehkan 20 Santriwati, Guru Cabul di Pesantren Maros Dipecat |
![]() |
---|
Kemenag Maros: Guru Bahasa Arab Dikeluarkan Usai Lecehkan 20 Santriwati Pesantren Hj Haniah Simbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.