Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Barru

Bebas dari Hukuman Mati Kurir Sabu-sabu 30 Kg Asal Sidrap Kini Mendekam di Rutan Kelas IIB Barru

Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg tersebut berinisial MZ (37) yang merupakan warga asal Kabupaten Sidrap.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
dok kompas.com
Kurir narkoba berinisial MZN (lingkaran merah) ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg di Kabupaten Barru kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis hukuman seumur hidup.

Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg tersebut berinisial MZ (37) yang merupakan warga asal Kabupaten Sidrap.

Kini MZ telah jalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Barru di Jl AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum pendamping terdakwa, Awal Saputra kepada Tribun-Timur.com via selularnya, Rabu (4/12/2024).

"Saat ini MZ telah ditahan ditahan di Rutan Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

"Kemarin saja, saya ke lapas untuk mendampingi MZ mengikuti sidang putusan via virtual," kata Awal.

"Dan hanya hakim bersama jaksa yang ada di pengadilan dalam sidang putusan kemarin," bebernya.

Dalam sidang tersebut MZ divonis hukuman seumur hidup oleh majlis hakim.

Baca juga: Andi Tri Amalia Istri Bandar Narkoba Jadi Buronan BNN, Rukonya di Bone Kosong Sejak Januari

Tersangka MZ ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Barru saat hendak mengambil barang haram di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, MZ juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 kg ke Kabupaten Sidrap.

Sabu-sabu 30 Kg yang dijemput MZ di Pelabuhan Rakyat Awarange merupakan kiriman dari Kota Tarakan, Kaltara, melalui kapal laut.

Namun, penyelundupan ini terendus pihak kepolisian saat MZ hendak mengambilnya dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Rakyat Awarange.

Tanggapan Kejaksaan

Terdakwa kasus sabu-sabu 30 Kg di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang berinisial MZ (37) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Dari yang sebelumnya MZ dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved