Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Barru

Bebas dari Hukuman Mati Kurir Sabu-sabu 30 Kg Asal Sidrap Kini Mendekam di Rutan Kelas IIB Barru

Terdakwa kasus sabu-sabu 30 kg tersebut berinisial MZ (37) yang merupakan warga asal Kabupaten Sidrap.

Penulis: Darullah | Editor: Alfian
dok kompas.com
Kurir narkoba berinisial MZN (lingkaran merah) ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Namun dari hasil sidang putusan, majlis hakim vonis MZ hukuman seumur hidup.

MZ sendiri merupakan warga asal Kabupaten Sidrap yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Barru di Jl AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman akui bahwa JPU masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan.

"Apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, JPU masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait hal itu," kata Deri, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan aturan, untuk perkara Pidana maka permintaan banding paling lambat diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Jika tenggang waktu banding telah lewat, maka para pihak dianggap telah menerima putusan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sempat Selundupkan 17 Kg

Kurir narkoba berinisial MZN yang ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata bukan pertama kalinya beraksi. Polisi mengungkap tersangka sempat meloloskan 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024.

"Tersangka yang diamankan menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga merupakan residivis karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Kepada polisi, tersangka mengatakan 17 kilogram sabu yang dia bawa sebelumnya juga berasal dari pemilik yang sama. Daerah tujuannya juga sama yakni Sidrap.

"Khusus untuk barang bukti ini menurut keterangan tersangka adalah barang yang kedua atau trip yang kedua yang diterima oleh tersangka dari titipan orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil membawa atau memasukkan kurang lebih 17 kilogram dan itu juga sama berujung ke Kabupaten Sidrap," ungkapnya.

"Nah, ini juga sementara penyidik sedang mendalami untuk dilakukan control delivery terhadap penerima barang ini. Termasuk juga adalah orang yang dimaksud yang mengirim barang memang ini orangnya berada di lokasi yang berada di Kalimantan dan sedang dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Andi Rian menyebut penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini. Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan termasuk melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

"Tentu saya berharap, masyarakat juga tentu juga berharap bahwa pelaku yang terlibat di dalam kasus ini juga perlu kita ungkap sampai ke asal kemudian ke tujuannya. Ini sedang dikerjakan oleh rekan-rekan penyidik, jadi Polres baru dipegang oleh direktur narkoba Polda," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved