Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba di Barru

Kurir Narkoba 30 Kilogram Lolos dari Maut, Kajaksaan Barru Bakal Lapor Atasan

Terdakwa kasus sabu-sabu 30 Kg di Kabupaten Barru, Sulsel yang berinisial MZ (37) divonis hukuman seumur hidup.

Penulis: Darullah | Editor: Muh Hasim Arfah
dok kompas.com
Kurir narkoba berinisial MZN (lingkaran merah) ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNTINUR.COM, BARRU - Terdakwa kasus sabu-sabu 30 Kg di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan yang berinisial MZ (37) divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Dari yang sebelumnya MZ dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun dari hasil sidang putusan, majlis hakim vonis MZ hukuman seumur hidup.

MZ sendiri merupakan warga asal Kabupaten Sidrap yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Barru di Jl AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Deri Fuad Rachman akui bahwa JPU masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan.

"Apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, JPU masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait hal itu," kata Deri, Rabu (4/12/2024).

Suasana sidang pembelaan terdakwa berinisial MZ (37) di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Selasa (26/11/2024).
Suasana sidang pembelaan terdakwa berinisial MZ (37) di Pengadilan Negeri Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Selasa (26/11/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH)

Berdasarkan aturan, untuk perkara Pidana maka permintaan banding paling lambat diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Jika tenggang waktu banding telah lewat, maka para pihak dianggap telah menerima putusan dan putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, MZ ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Barru saat hendak mengambil barang haram di Pelabuhan Rakyat Awarange, Kabupaten Barru, Sulsel, pada Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, MZ juga telah berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 17 Kg ke Kabupaten Sidrap.

Sabu-sabu 30 Kg yang dijemput MZ di Pelabuhan Rakyat Awarange merupakan kiriman dari Kota Tarakan, Kaltara, melalui kapal laut.

Namun, penyelundupan ini terendus pihak kepolisian saat MZ hendak mengambilnya dari Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Rakyat Awarange.

Kasi Intel Kejaskaan Negeri, Deri Fuad Rachman.
Kasi Intel Kejaskaan Negeri, Deri Fuad Rachman. (DOK PRIBADI)

Sempat Selundupkan 17 Kg

Kurir narkoba berinisial MZN yang ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata bukan pertama kalinya beraksi. Polisi mengungkap tersangka sempat meloloskan 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024.

"Tersangka yang diamankan menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga merupakan residivis karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved