Tribun Makassar
Luas PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan ke Pemkot Makassar
Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUN TIMUR
Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Bagaimana Teknis Administrasi Penyerahan & Verifikasi Prasarana Umum Kawasan di Kota Makassar, Selasa (3/11/2024).
Upaya-upaya yang telah dilakukan sejauh ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap warga perumahan khususnya perumahan yang ditinggal pengembangnya.
Selain itu, Disperkim Makassar juga melakukan pengumuman melalui sosial media terkait perumahan-perumahan lama yang belum menyerahkan PSU.
Jika dalam kurun waktu sebulan setelah pengumuman tersebut tak ada respon dari developer bersangkutan maka penyerahan PSU bisa diwakilkan oleh masyarakat.
"Tahun ini dari 47 Perumahan sekitar 10 lebih yang diserahkan oleh warga," tutupnya. (*)
Berita Terkait: #Tribun Makassar
Tim Makassar Harumkan Indonesia di Festival Budaya Thailand, Raih Penyaji Terbaik Pertama |
![]() |
---|
Harga Beras di Kota Makassar Naik, Pelaku Usaha Warung Lalapan Menjerit |
![]() |
---|
Raup Untung Rp200 Juta Selama 2 Tahun, Honorer dan Pedagang Ditangkap Curi Sapi Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Tari Pasambahan Sambut Melinda Aksa di Grand Opening Surya Manik Premium |
![]() |
---|
Haul ke-IX Prof Rahman Idrus: Inspirasi Kaderisasi dan Pengabdian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.