Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Luas PSU Wajib Diserahkan Pengembang Perumahan ke Pemkot Makassar

Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUN TIMUR
Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Bagaimana Teknis Administrasi Penyerahan & Verifikasi Prasarana Umum Kawasan di Kota Makassar, Selasa (3/11/2024). 

Upaya-upaya yang telah dilakukan sejauh ini dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap warga perumahan khususnya perumahan yang ditinggal pengembangnya. 

Selain itu, Disperkim Makassar juga melakukan pengumuman melalui sosial media terkait perumahan-perumahan lama yang belum menyerahkan PSU. 

Jika dalam kurun waktu sebulan setelah pengumuman tersebut tak ada respon dari developer bersangkutan maka penyerahan PSU bisa diwakilkan oleh masyarakat. 

"Tahun ini dari 47 Perumahan sekitar 10 lebih yang diserahkan oleh warga," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved